PERCIKANIMAN.ID – – Salah satu syarat sah ketika shalat adalah menutup aurat. Hal ini berlaku bagi laki-laki maupun wanita. Namun ada beberapa hal yang membedakan batas aurat tersebut. Dalam shalat ada syarat bagi wanita yaitu memenuhi batas-batas aurat yang harus tertutup. Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi :
(31)……وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali pada suami …….” (QS. An-Nur: 31)
Menurut mayoritas ulama fikih menjelaskan bahwa maksud dari ayat tersebut adalah wanita tidak boleh menampakkan bagian-bagian tubuh yang diberi perhiasan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini berlaku juga saat Wanita mendirikan shalat.
Dalam sebuah keterangan Ummul Mukminin Aisyah RA berkata, “Pakaian wanita dalam sholat harus terdiri dari tiga macam, yaitu dira’ (gaun), jilbab (baju panjang), dan khimar (kerudung atau mukena).”
Dira’ adalah baju wanita yang dikenakan melalui leher sampai ke badan seperti gaun, blus, kemeja, atau baju kurung. Sementara khimar adalah tutup kepala dan tidak disyariatkan menutup muka. Kata khimar jamaknya yaitu khumur. Maka sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam dalam riwayat Aisyah RA:
عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا يَقبَلُ الله صلاةَ حائض إلا بخمارٍ
“Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai khimar.”
Untuk itu menutup aurat saat shalat adalah hal yang wajib dilakukan oleh laki-laki dan Wanita. Hal ini harus menjadi perhatian sehingga shalatnya menjadi sah dan sempurna.
Lalu, bagaimana jika tidak sengaja terlihat aurat saat shalat, apakah shalatnya sah? Bagaimana jika shalat tersebut sendirian sehingga tidak ada orang lain yang melihat, apakah shalatnya tetap batal? Bagaimana jika kita tidak sengaja melihat aurat orang lain saat shalat, apakah harus disampaikan ke yang bersangkutan?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
932
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .