PERCIKANIMAN.ID – – Pada hakikatnya rumah tangga dibangun antara suami dan istri untuk mendapatkan kebahagian yang panjang sejak awal pernikahan hingga kematian memisahkannya. Sementara bagi kaum muslimin pernikahan atau berumahtangga bukan sekedar untuk kepentingan duniawi namun merupakan bagian dari ibadah kepada Allah dan ingin menggapai kebahagian sejak di dunia hingga akhirat kelak.
Namun dalam perjalanan rumah tangga tidak semua hal indah dan menyenangkan yang dialami dan dirasakan suami istri. Terkadang badai rumah tangga datang begitu besar dan tak mampu diselesaikan dengan damai. Setelah ragam solusi ditempuh dan problema rumah tangga tak kunjung usai maka perceraian adalah hal terakhir yang dapat diambil oleh sepasang suami istri yang sedang mengalami masalah yang rumit.
Pastinya perceraian sebenarnya merupakan hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak baik suami mau pun istri serta keluarga besar kedua belah pihak dan tidak disenangi oleh Allah Ta’ala. Meski begitu, dalam hal tertentu agama Islam memperbolehkan talak atau cerai. Ada banyak asalan yang menjadi pertimbangan pasangan yang memutuskan untuk bercerai hingga terucap kata cerai atau talak dari suami atau pun gugatan cerai dari istri.
Talak sendiri menurut Abu Zakaria Al-Ansari dalam kitabnya Fath Al-Wahhab menyatakan bahwa talak adalah melepas tali akad nikah dengan kalimat talak dan yang semacamnya. Maksudnya ialah memutuskan ikatan pernikahan yang dulu diikat oleh akad ijab dan kabul, sehingga status suami istri di antara keduanya menjadi hilang. Termasuk juga hilangnya hak dan kewajiban antara keduannya.
Dalam ketentuan hukum pernikahan Islam, talak artinya melepas ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau perkataan lain yang maksudnya sama dengan talak. Dalam fikih sunah Sayyid Sabiq beliau memberikan definisi talak, yaitu melepaskan tali pernikahan (perkawinan) dan mengakhiri hubungan suami Istri.
Jumhur ulama berpendapat bahwa dalil dibolehkannya talak adalah firman Allah Ta’ala, yakni:
(229)……………….الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik……………….,” (QS.Al-Baqarah: 229).
Kemudian dalam ayat yang lain juga disebutkan,
(1)……….يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. ……..,” (QS.At-Thalaq: 1).
Ini beberapa dalil yang membolehkan seoarang suami mengucapkan talak atau cerai kepada istrinya. Atau pun dalam beberapa hal dimana seorang suami telah mengabaikan kewajiban sekian waktu kemudian istri tidak terima maka sang istri boleh mengajukan gugat cerai.
Lalu jika dalam 5 tahun suami telah mentalak istri lalu menikah lagi, bagaimana status istri pertamanya tersebut? Apakah pernikahan suami tersebut sah? Apakah perceraian dengan istri pertama tersebut otomatis sah? Bagaimana dengan pembagian harta gono gininya?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
941
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .