Emas Berupa Hadiah dan Mas Kawin Apakah Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

0
1081
Mahar atau mas kawin ( ilustrasi foto: pixabay)

PERCIKANIMAN.ID – – Mahar atau maskawin merupakan salah satu faktor penting dalam akad nikah antara pengantin pria dan pengantin wanita. Mahar ini biasa juga disebut dengan shadaq atau maskawin dalam bahasa Indonesia. Pengertian dari mahar atau maskawin adalah,

 

الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.

 

 “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”

 

Hukum mahar atau maskawin adalah ini wajib dari seorang calon suami kepada calon istri. Dalil pensyariatan mahar, bisa kita simak dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:

 

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

 

 “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

 

Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.

 

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Ketentuan dalam mahar ini ialah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Entah berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan maskawin. Tapi mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.   Dengan demikian bisa kita pahami bahwa tidak ada ketentuan minimum tentang mahar, bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar.

 

Namun secara umum di masyarakat khususnya di Indonesia maskawin atau mahar ini berupa emas, berupa logam mulia baik yang berbentuk cincin, gelang, kalung atau pun emas batangan. Demikian juga beratnya sangat bervariasi sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan mempelai pria serta keridhoan mempelai wanitanya.

 

 

Lalu jika mahar atau maskawin tersebut berupa emas apakah wajib dikerluarkan zakatnya? Kalau kita dapat hadiah emas apakah wajib dikeluarkan zakatnya juga? Boleh maskawin dijual atau digadaikan?Maskawin tersebut menjadi milik istri atau milik suami dan istri?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

932

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .