PERCIKANIMAN.ID – – Jurnalis senior Al Jazeera, Shireen Abu Aqleh menjadi korban kebiadaban tentara zionis saat meliput serangan pasukan penjajah tersebut di Jenin, Tepi Barat Palestina, pada Rabu 11 Mei 2022 lalu.
Tindakan pasukan penjajah ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan hukum Humaniter Internasional yang menyatakan jurnalis harus dilindungi dari serangan militer. (sumber: ejournal3.undip.ac.id).
Penembakan terhadap jurnalis oleh tentara zionis penjajah ini telah dilakukan berkali-kali, artinya sudah banyak melakukan pelanggaran hukum internasional dan HAM.
Menanggapi hal tersebut Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengecam dan mengutuk keras tindakan brutal penembakan yang dilakukan oleh tentara zionis yang menewaskan Jurnalis Senior Al Jazeera Shireen Abu Aqleh.
“Mendesak PBB/Dewan Keamanan PBB untuk menginvestigasi, kemudian menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada militer zionis karena telah melakukan unlawful killing (tindakan pembunuhan di luar hukum) dan jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM yang sangat berat,” ungkap Saifal selaku Ketua Umum JITU dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut Saifal menyatkan turut mendukung Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) untuk membawa kasus tindakan di luar hukum dan pelanggaran HAM yang sangat berat ini ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), Dewan Keamanan PBB, HAM PBB, Amnesty international dan lembaga HAM Dunia lainnya.
“JITU juga mengajak seluruh organisasi maupun komunitas jurnalis yang ada di tanah air maupun internasional untuk memboikot dan membongkar seluruh kejahatan zionis di tanah Palestina,”ajaknya.
Tak lupa JITU pun turut mendoakan seluruh jurnalis yang sedang bertugas di medan konflik, khususnya di Palestina, agar selalu mendapatkan pertolongan dan perlindungan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
930