Zakat Fitrah Dengan Beras Kualitas Buruk, Boleh atau Terlarang ?

0
839
Zakat fitrah boleh ditunaikan dengan beras ( ilustrasi foto: freepik)

Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*

PERCIKANIMAN.ID – – Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan kaum muslimin di  adalah zakat fitrah. Kewajiban ini ditunaikan di akhir Ramadhan atau sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal.

 

Zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan sejumlah makanan pokok yang biasa dikonsumsi setiap harinya. Dahulu ketika Zakat fitrah mulai diwajibkan , Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada kaum muslimin yang mampu untuk mengeluarkan 1 sha’ bahan makanan atau Gandum atau Kurma atau kismis sebagaimana hadits  yang diriwayatkan Imam Bukhori (1507)

 

عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ

أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

 

‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu’anhu berkata, Nabi ﷺ memerintahkan kami tentang zakat fithri berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum”

 

Dan hadits yang juga diriwayatkan Imam Bukhari  (1508) :

 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

 

Dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiallahu’anhu berkata, “Pada zaman Nabi kami memberi makan (mengeluarkan zakat fitri) satu sha’ dari makanan atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’dari kismis (anggur kering).

 

Selanjutnya para ulama berpendapat bahwa Beras juga boleh untuk zakat fithrah di negeri yang masyarakatnya mengkonsumsi nasi yang bahan bakunya dari beras sebagai makanan pokok .

 

Dalam pelaksanaan zakat fithrah adakalanya beras yg diserahkan muzakki beras yang kualitasnya jelek atau rendah .

 

Apakah Hal Tersebut Diperbolehkan ?

 

Dimasa Rasulullah ada orang menyerahkan zakat dg kurma yang buruk sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut yang diriwayatkan Imam Abu Daud (1608) :

 

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ

دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَسْجِدَ وَبِيَدِهِ عَصَا وَقَدْ عَلَّقَ رَجُلٌ قَنَا حَشَفًا فَطَعَنَ بِالْعَصَا فِي ذَلِكَ الْقِنْوِ وَقَالَ لَوْ شَاءَ رَبُّ هَذِهِ الصَّدَقَةِ تَصَدَّقَ بِأَطْيَبَ مِنْهَا وَقَالَ إِنَّ رَبَّ هَذِهِ الصَّدَقَةِ يَأْكُلُ الْحَشَفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

 

Dari ‘Aur bin Malik, ia berkata; Rasulullah ﷺ menemui Kami di masjid dengan membawa tongkat ditangannya, sementara seseorang telah menggantungkan kurma basah yang rusak, kemudian beliau menusuk tandan tersebut dengan tongkat dan berkata:

 

Kalau pemilik sedekah ini hendak bersedekah maka ia bersedekah dengan kurma yang lebih baik darinya.” Dan beliau bersabda, “Sesungguhnya pemilik sedekah ini akan makan kurma basah dan rusak di hari kiamat.”

 

Hadits diatas menjadi asbabun nuzul dari Firman Allah  QS Al-Baqarah (2) : 267

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

 

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk, lalu kalian nafkahkan darinya, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji Terpuji”.

 

Imam Ibnu Jarir didalam Tafsir Ath Thabari mengatakan : telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Umar Al-Abqari, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Asbat, dari As-Saddi, dari Addi ibnu Sabit, dari Al-Barra ibnu Azib r.a. sehubungan dengan firman-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.

Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk, lalu kalian nafkahkan darinya. (Al-Baqarah: 267), hingga akhir ayat.

 

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Anshar.

 

Dahulu orang-orang Anshar apabila tiba masa panen buah kurma, mereka mengeluarkan buah kurma yang belum masak benar atau mengkal ( yang disebut busrun ) dari kebun kurmanya.

 

Lalu mereka menggantungkannya di antara kedua tiang masjid dengan tali, yaitu di masjid Rasul. Maka orang-orang miskin dari kalangan Muhajirin makan buah kurma itu.

 

Lalu ada seorang lelaki dari kalangan mereka (kaum Anshar) dengan sengaja mencampur kurma yang buruk dengan busrun (agar tidak kelihatan), ia menduga bahwa hal itu diperbolehkan. Maka turunlah firman Allah berkenaan dengan orang yang berbuat demikian, yaitu: Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk, lalu kalian nafkahkan darinya. (Al-Baqarah: 267)

 

Dalam riwayat Imam Hakim, dari Jabir, katanya, “Nabi saw. menyuruh mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sukat kurma. Maka datanglah seorang laki-laki membawa kurma yang jelek, maka  turunlah Al-Quran (ayat 267), “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Q.S. Al-Baqarah 267.)

 

Dari Ayat dan hadits2 diatas maka kita bisa mengambil pelajaran bahwa kita dilarang menunaikan zakat fithrah dengan beras yang kualitasnya rendahburuk .

Hendaknya ketika menunaikan zakat fithrah memberikan  beras yang  kualitasnya bagus agar jangan sampai penerima zakat (mustahiq) zakat  fithrah memicingkan mata saat mereka menerima beras tersebut  .Semoga Allah Ta’ala memberkahi dan menerima puasa dan amal ibadah kita. Aamiin. Wallahu’alam. [ ]

 

*penulis adalah anggota Komisi Dakwah MUI Pusat dan anggota Bidang Dakwah PB MA serta dosen di Banten

5

Red: admin

Editor: iman

930