Facebook Instagram Mail Twitter
Masuk
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • AKHLAK
    • AQIDAH
    • IBADAH
  • KELUARGA
    • AN-NISA
    • KEUANGAN
    • PARENTING
  • KHAZANAH
  • VIDEO
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
  • Masuk / Bergabung
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa Password? Dapatkan Bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • SemuaAKHLAKAQIDAHIBADAH
      Sujud

      Cara Shalat Istikharoh, Bolehkan Diwakilkah Orang Lain ? Ini Penjelasannya

      Hukum Konsultasi Pada Paranormal, Ini Yang Harus Dipahami Muslim

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Bolehkah Shalat Sunnah Dilaksanakan Saat Safar? Begini Penjelasannya

  • KELUARGA
    • SemuaAN-NISAKEUANGANPARENTING
      Istri Kerja

      Hukum Istri Bekerja,Boleh atau Terlarang ? Perhatikan 5 Hal Penting Ini

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Ramadhan

      Pemerintah Terbitkan SE Panduan Siswa Belajar di Bulan Ramadhan 2025, Ini…

      Time Zone

      10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober

  • KHAZANAH
  • VIDEO
Percikan Iman Online
Beranda AKTUAL Ingin I’tikaf Ramadhan ? Yuk Pahami 6 Hal Yang Dapat Membatalkan

Ingin I’tikaf Ramadhan ? Yuk Pahami 6 Hal Yang Dapat Membatalkan

Penulis
Iman Djojonegoro
-
22 April 2022
0
728
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

    PERCIKANIMAN.ID – – Sebagaimana ibadah yang lain, i’tikaf memiliki syarat, rukun dan hal-hal yang bisa membatalkan keabsahannya. Dalam kitab Al-Taqriratus Sadidah, Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al-Kaf menyebutkan bahwa ada enam hal yang membatalkan keabsahan i’tikaf.

     

     

    Pertama, gila dan pingsan. Jika seseorang yang sedang melaksanakan i’tikaf di dalam masjid tiba-tiba gila atau pingsan, maka i’tikafnya batal. Karenanya, jika ia hendak melanjutkan i’tikafnya di dalam masjid, maka ia wajib melakukan niat i’tikaf kembali.

     

     

    Kedua, mabuk yang disengaja. Jika sengaja mabuk di dalam masjid ketika sedang melakukan i’tikaf, maka i’tikafnya menjadi batal. Namun jika tidak disengaja, misalnya mengonsumsi makanan dan minuman yang memabukkan tanpa sengaja, maka i’tikafnya tetap sah. (Enam Hal yang Dimakruhkan Saat I’tikaf)

     

    Ketiga, haid. Bagi perempuan yang sedang melakukan i’tikaf di masjid lalu dia haid, maka secara otomatis i’tikafnya batal dan dia wajib keluar dari masjid.

     

    Keempat, murtad atau keluar dari Islam. Jika seseorang sedang melakukan i’tikaf lalu dia murtad, maka i’tikafnya batal karena dia sudah tidak termasuk orang yang berhak melakukan ibadah, termasuk i’tikaf.

     

    Kelima, junub melalui jimak dan istimna’ atau sengaja mengeluarkan mani. Ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 187 berikut;

     

    وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عاكِفُونَ فِي الْمَساجِدِ

     

    “Janganlah menyetubuhi para wanita sementara kalian sedang menetap di masjid.”

    Keenam, keluar dari masjid tanpa ada udzur. Keluar dari masjid termasuk hal-hal yang membatalkan i’tikaf bila dilakukan tanpa ada udzur dan kebutuhan yang mendesak. Namun jika ada udzur dan kebutuhan yang mendesak, misalnya keluar karena hendak wudhu, buang hajat, makan atau minum yang tidak mungkin dilakukan di masjid dan lain-lain, maka tidak membatalkan i’tikaf. Selamat beritikaf, semoga meraih lailatul qadar. [ ]

     

    Sumber: bincangsyariah.com

    5

    Red: admin

    Editor: iman

    930

    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikel SebelumnyaKhutbah Jumat: Mewujudkan Rindu Lailatul Qadar
      Artkel SelanjutnyaHukum Puasa Ramadhan Ibu Hamil dan Menyusui Menurut 4 Mazhab
      Iman Djojonegoro

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      MUI Jabar

      MUI Jabar Kecam Keras Pembagian Bir di Event Bandung Pocari Run: “Sangat Merusak Kesadaran Keagamaan Kaum Muslimin”

      Unisa Bandung

      Komitmen Terhadap Mutu Layanan,Perpustakaan Unisa Bandung Raih Akreditasi A

      BMH

      BMH dan Askrindo Syariah Wujudkan Kebahagiaan 50 Santri Tahfidz Yatim Dhuafa

      PILIHAN EDITOR

      Mengintegrasikan Nilai Islami dalam Pendidikan Berkualitas: Kisah Sukses Akreditasi Unggul Prodi...

      22 April 2025

      Mahasiswa Unisa Bandung Juara Ring Fighter Reborn 2025

      27 Februari 2025
      Peduli AID

      Dosen Unisa Bandung Perkuat Upaya Pencegahan HIV di Kalangan Remaja Melalui...

      19 Februari 2025

      ARTIKEL TERPOPULER

      Muhammadiyah Idul Fitri 21 April, Kemenag Baru Gelar Sidang Isbat Lebaran...

      14 April 2023
      haji dan jamaah

      73 Persen dari Total Jamaah Haji 2023 Merupakan Lansia

      2 Juni 2023

      Seperti Muhammadiyah, Arab Saudi Tetapkan Idul Adha pada 28 Juni 2023

      18 Juni 2023

      KATEGORI TERPOPULER

      • HEADLINE3782
      • AKTUAL2815
      • ENSIKLOPEDI ISLAM2227
      • KHAZANAH1197
      • TANYA USTADZ1041
      • HAJI dan UMROH804
      • KELUARGA772
      • IBADAH607
      • AKHLAK543
      TENTANG KAMI
      Percikan Iman Online adalah sebuah portal media online Islami yang bernaung di bawah PT Berkah Khazanah Intelektual.
      Hubungi kami: [email protected]
      IKUTI KAMI
      Facebook Instagram Mail Twitter
      • DISCLAIMER
      • IKLAN
      • KONTAK KAMI
      • PRIVASI
      • PEDOMAN MEDIA SIBER
      © Percikan Iman Online - Powered By BSD