3x Ramadhan Tidak Shaum Karena Hamil dan Menyusui, Ini Yang Harus Dilakukan

0
936
Bagi ibu hamil atau menyusui boleh tidak puasa ( ilustrasi foto: norman)

PERCIKANIMAN.ID – – Puasa Ramadhan bagi umat Islam khususnya telah telah baligh usianya hukumnya adalah wajib, kecuali bagi mereka yang tidak mampu atau karena ada uzur syar’i atau yang dibenarkan dalam syariat Islam.

 

 

Hal ini dengan berpatokan pada ayat Al Quran yang merupakan lanjutan surat Al Baqarah tentang perintah puasa.

 

(183). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” ( QS.Al Baqarah: 183)

 

Ayat selanjutnya,

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS Al Baqarah: 184)

 

Kemudian siapakah mereka yang orang tidak mampu atau orang-orang yang berat menjalankannya  yang dimaksud dalam ayat tersebut? Menurut ulama tafsir termasuk para ulama mazhab bahwa yang dimaksud orang-rang yang berat menjalankannya adalah para lansia, wanita hamil, ibu menyusui, orang yang sedang dalam perjalanan, dan orang yang tengah sakit.

 

Mereka ini adalah orang-orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa di bulan Ramadhan namun tetap harus mengqadha (menggantinya di hari lain) atau membayar fidyah.

 

Lalu bagaimana hukumnya jika selama tiga kali Ramadhan tidak bisa berpuasa karena hamil dan menyusui dengan jarak kehamilan yang berdekatan?  Sebaiknya mengqadha atau membayar fidyah? Berapa besarannya jika membayar fidyah? Apakah hutang puasa yang sudah lewat tiga kali Ramadhan tersebut masih tetap harus dibayar?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

830

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .