Zakat Diberikan Kepada Orang Tua, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya

0
1385
Kita harus memuliakan orangtua khususnya saat sudah tua (ilustrasi foto: pixabay)

PERCIKANIMAN.ID – – Menunaikan zakat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin dalam menegakkan rukun Islam. Dalam pelaksanaannya, zakat ditunaikan dengan cara mengeluarkan  harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nisab (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.

 

 

Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Alquran, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama). Dalil yang menyatakan wajibnya zakat misalnya dalam Quran Surat Al Baqarah: 43,

 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

 

“Laksanakan salat, tunaikan zakat, dan ruku‘-lah beserta orang yang ruku‘. ( QS.Al Baqarah [2]: 43)

 

Perintah zakat ini berulang di dalam Alquran dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali. Begitu pula dalam hadis ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadis dari Ibnu Umar r.a., ia berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

 

 

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan salat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR.Bukhari dan Muslim )

 

 

Sementara para penerima zakat (mustahik) ini setidaknya ada 8 golongan atau asnaf, yakni fakir, miskin, riqab (hamba sahaya/ budak), gharimin (orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya), mualaf (orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas), fiisabilillah (pejuang agama Islam),ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh) dan amilin (orang yang menyalurkan zakat). Para ulama menetapkan 8 asnaf ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam Al Quran,

 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 

Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, mualaf, memerdekakan hamba sahaya, membebaskan orang berutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan di jalan Allah. (Semua yang dijelaskan itu) sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha-bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60).

 

Lalu bagaimana hukumnya jika zakat itu diberikan kepada orang tua, boleh atau tidak? Selain orangtua, siapa lagi saudara dekat yang boleh menerima zakat? Bolehkan zakat atau sedekah diberikan kepada saudara kandung?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

901

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .