Jika Janda Cerai Meninggal, Hartanya Diwariskan Kepada Siapa?

0
1339
Suami istri cerai ( ilustrasi foto: freepik)

PERCIKANIMAN.ID – – Jika membicarakan tentang pernikahan, maka akan terbayang perasaan bahagia. Apalagi jika menikah dengan orang yang sangat dicintai. Namun menikah bukan hanya perkara tentang rasa bahagia saja karena sudah bisa menemukan tambatan hati. Dalam pernikahan ke depannya akan banyak sekali hal yang akan dialami baik suka maupun duka.

 

Hal tersebut bisa saja pengalaman yang membahagiakan dan bisa juga pengalaman yang pahit. Karena tak bisa dipungkiri bahwa dalam membangun sebuah rumah tangga mustahil jika tidak ada permasalahan. Ketika sudah ada permasalahan yang hadir di tengah hubungan suami-istri, maka haruslah waspada.

 

 

Hadapi masalah tersebut secara dewasa dan selesaikan secara bijak. Tetapi jika memang masalah dalam rumah tangga benar-benar tidak bisa menemukan titik terang penyelesaian, maka jalan terakhir yang bisa ditempuh adalah perceraian.

 

 

Perceraian menjadi pilihan yang bisa ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang tak kunjung ada jalan keluarnya antara suami dan istri. Dalam Islam sendiri sebenarnya tidaklah melarang perceraian.

 

 

Namun, Allah Ta’ala tidak menyukai keputusan tersebut. Hal ini karena bercerai adalah pilihan terakhir yang bisa diambil jika memang tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah rumah tangga.

 

Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala yang ada dalam Al-Quran seperti terdapat surat dalam Al-Baqarah ayat 227,

(227) وَاِنْعَزَمُواالطَّلَاقَفَاِنَّاللّٰهَسَمِيْعٌعَلِيْمٌ

 “Jika mereka berketetapan hati hendak menceraikannya, sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 227).

 

Dengan bercerai atau berpisah maka status istri menjadi janda dan suami menjadi seorang duda. Meski status baru tersebut bukanlah aib, namun tentu status ini bukanlah yang diinginkan kebanyakan orang dalam membina rumah tangga.

 

Lalu jika seorang janda cerai, hartanya diwariskan kepada siapa? Apakah orangtua masih dapat warisan? Apakah mantan suami masih dapat bagian?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

903

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .