Larangan Meminang Diatas Pinangan Orang Lain, Begini Penjelasannya

0
1222
Cincin ( ilustrasi foto: pixabay)

PERCIKANIMAN.ID –  – Segera menemukan jodoh yang baik dan diidamkan pasti menjadi keinginan bagi kebanyakan orang. Kemudian salah satu hal untuk menyempurnakan jodoh yang Allah Ta’ala karuniakan adalah dengan menghalalkannya dalam menikahinya.

 

 

Pernikahan dalam Islam menjadi satu hal yang dianjurkan dan merupakan salah satu cara untuk beribadah kepada Allah Ta’ala secara halal sesuai syariat Islam dan gerbang mewujudkan keluarga yang Sakinah, mawadah dan penuh rahmah .

 

 

Hanya saja, pada zaman sekarang dengan berbagai hal, sebelum sampai pada pernikahan banyak yang menyelenggarakan tunangan terlebih dahulu. Hal ini atau tunangan ini sebenarnya tidak ada dalam istilah syariah Islam. Tetapi Islam mengenal satu tingkatan setelah saling kenal yaitu dengan ‘khitbah’ atau meminang.

 

Meskipun tidak sama persis, namun Khitbah menjadi satu istilah yang paling mendekati dengan tunangan. Secara Etimologi, Khitbah berarti meminta, meminang ataupun melamar untuk dijadikan seorang istri.

 

Dalam pengertian lainnya adalah khitbah adalah proses dimana seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk menjadi istrinya dengan menggunakan cara yang umum yang berlaku di tengah masyarakatnya. Para ulama membolehkan proses khitbah atau meminang itu berdasarkan ayat Al Quran dimana Allah Ta’ala berfirman,

 

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

 

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”(QS.Al-Baqarah [2]: 235).

 

Dalam syariat Islam juga calon suami atau calon mempelai laki-laki dibolehkan melihat calon istrinya dengan tetap mengedapankan syariat. Melihat calon istri disini bukan berarti boleh berduaan atau istilahnya pacara. Untuk hal ini jelas terlarang.

 

Meskipun melihat calon pasangan memang bukan kewajiban namun hal ini sangat disarankan sebelum melakukan ke proses Khitbah. Hal ini bertujuan untuk menghindari berbagai fitnah, tidak timbul rasa ragu dari pihak laki-laki ataupun masalah baru yang mungkin akan timbul pada masa nantinya. Hal yang dimaksud dengan melihat adalah menilai bagimana wanita yang akan dinikahi tersebut dalam pandangan aturan syar’i.

 

Dalam riwat dari Anas bin Malik, ia berkata “Mughirah bin syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda, “Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan mebmerikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.” (HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan beberapa hadits sejenis)

 

 

Lalu hukum khitbah atau meminang sendiri seperti apa, wajib atau sunnah? Bagaimana tata cara khitbah dalam Islam ? Bolehkah meminang gadis atau janda sementara ia dalam pinangan orang lain? Berapa jarak waktu khitbah menuju pernikahan?

 

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

963

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .