PERCIKANIMAN.ID – – Kehidupan rumah tangga akan tetap dan selalu harmonis jika suami dan istri paham dan tahu akan hak serta kewajibannya. Dimana salah suami pada istri dalam pernikahan menurut Islam adalah memberikan mahar dan nafkah.
Mahar merupakan mas kawin yang patut laki-laki berikan saat menikahi perempuan. Sedangkan nafkah, nggak hanya sebatas uang dapur, melainkan dalam bentuk sandang, pangan dan papan (memberi pakaian, makanan, dan rumah).
Disebutkan dalam al-Quran disebutkan,
(4)……….وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
” Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan……” (QS.An-Nisa [4]: 4 )
Kemudian dalam surat, yang berbunyi:
(233)…..وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا……
” ……..Kewajiban ayah, yaitu memberikan nafkah dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai dengan kadar kemampuannya…….. (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
Sementara itu salah satu kewajiban istri pada suami adalah taat pada suami. Contoh taat Misalnya, istri patuh ketika suami menyuruhnya untuk beribadah, menutup aurat, dan lain-lainnya. Namun, istri wajib taat kecuali dalam hal-hal yang melanggar aturan agama dan/atau kesusilaan. Dalam al-Quran, surat, terjemahannya berbunyi sebagai berikut:
(34)….الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian laki-laki atas perempuan dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian harta mereka. Maka, perempuan-perempuan yang saleh adalah perempuan yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah menjaga mereka……”(QS.An-Nisa [4]:34)
Untuk itu jika suami istri bisa saling memenuhi kewajibannya masing-masing maka dalam rumah tangganya insya Allah akan selalu damai dan tenang atau Sakinah, mawadah dan penuh dengan rahmah Allah Ta’ala. Intinya suami istri harus berlaku lembut dengan pasangan dan tidak boleh berbuat kasar baik dengan perbuatan atau pun kata-kata yang menyakiti pasangan.
Selain itu suami maupun istri dilarang atau tidak boleh berlaku nusyuz, sebab jika terjadi hal demikian maka kehidupan rumah tangga bisa dipastikan tidak akan harmonis atau penuh konflik. Dalam Al Quran Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Jika seorang wanita khawatir suaminya berlaku nusyūz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu memperlakukan istrimu dengan baik dan menjauhkan diri dari nusyūz dan sikap tak peduli, sesungguhnya Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa [4]: 128 )
Kemudian dalam ayat yang lain disebutkan,
(34) وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا….
“………Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan berbuat nusyūz hendaklah kamu menasihati mereka, pi¬sahlah dari tempat tidur mereka (pisah ranjang), dan jika perlu, pukullah mereka. Namun, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menceraikannya. Sesungguhnya, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS. An-Nisa [4]: 34 )
Lalu apa sebenarnya yang disebut nusyuz itu ? Apakah suami istri bisa berbuat nusyuz? Apakah nusyuz bisa menjadi penyebab perceraian? Bagaimana cara mengatasi agar suami atau istri tidak berbuat nusyuz ?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
936
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .