PERCIKANIMAN.ID – – Menutup aurat atau memakai jilbab merupakan salah satu kewajiban bagi Muslimah yang telah baligh. Menutup aurat ini bagi seorang Muslimah merupakan salah satu bentuk ketakwaan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.
Jumhur ulama sepakat bahwa berhijab atau menutup aurat bagi wanita muslim hukumnya wajib. Hal ini merujuk pada perintah Allah Ta’ala khususnya dalam surat Al-Ahzaab ayat 59:
(59) يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai, Nabi! Katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Hal itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali dan supaya tidak diganggu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS.Al Ahzab: 59)
Tentunya perintah dari Allah Ta’ala. tersebut bermaksud untuk melindungi manusia dan memberikan manfaat yang besar khususnya bagi muslimah. Alasan perintah berhijab yang terkandung dalam QS. Al-Ahzaab ayat 59 tersebut yakni agar wanita muslim lebih mudah dikenali karena adanya pembeda daripada wanita lain.
Selain itu, agar karakter wibawa dan watak wanita Muslimah sholehah yang digambarkan sebagai perhiasan dunia tersebut dapat terjaga dengan tidak diganggu atau disakiti baik secara fisik maupun psikis oleh kaum laki-laki.
Sedangkan wanita muslimah yang berhijab secara tidak langsung berkata pada kaum laki-laki untuk menundukkan pandangannya dan bersikap lebih hormat ketika melihatnya.
Begitu sebaliknya, Wanita yang dengan sengaja memamerkan auratnya berarti secara terang-terangan bahkan dilakukan dengan bangga dan untuk menarik perhatian lawan jenis (laki-laki) maka sesungguhnya ia telah berbuat maksiat yang nyata dan mengundang murka Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Dalam Allah Ta’ala tegaskan dalam Al Quran,
(36) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا………
“……..Barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzaab : 36)
Lalu bagaimana jika mempunyai anak perempuan yang sudah baligh namun tidak atau belum menutup auratnya/ tidak berjilbab? Apakah hal itu membuat orangtuanya menanggung dosa? Sejauh mana tanggung jawab orangtua terhadap anak-anak yang telah dewasa?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
923
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .