Dewan Dakwah Jabar Sampaikan Aspirasi ke DPRD Jabar Minta Permendikbud Tentang PPKS Dicabut

0
842
Dewan Dakwah Jabar sampaikan aspirasi terkait Permendikbud tentang PPKS ke DPDR Jabar, Senin (22/11/2021) . foto: istimewa

PERCIKANIMAN.ID – – Sejumlah pengurus Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Jawa Barat melakukan audiensi dengan anggota DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar Jl, Diponegoro Kota Bandung, Senin (22/11/2021). Mereka mentuntut agar Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi segera dicabut.

 

M. Roinul Balad selaku Ketua DDII Jabar menyampaikan bahwa Permendikbud tersebut bertentangan dengan Pancasila khususnya sila pertama, UUD 1945, UU Sisdiknas 2003, dan UU Pendidikan Tinggi 2021. Ia juga menambahkan adanya ketidaksesuaian antara judul Permendikbud yang menyatakan pencegahan kekerasan seksual, sementara isinya yang bertentangan dan dinilainya malah legalisasi perzinaan dimana sangat jelas melanggarkan ajaran agama dan norma bernegara.

 

“Kalau kita cermati antara judul peraturan tersebut dengan isi peraturan tersebut secara diametral terdapat pertentangan, pencegahan dan perlindungan justru menjadi pembiaran dan pelegalan,” ungkap Roin dalam keterangan tertulisnya.

 

Sekilas sambung Roin, dari  segi judul Permendikbud sudah tampak positif sebagai sebuah peraturan. Akan tetapi terkait dengan isinya sangat terkesan bertentangan.

 

“Alih-alih melakukan pencegahan,  malah  yang  akan  timbul  adalah  legalisasi  perbuatan  tercela  seperti pezinahan dengan konsep sexualconsent dan ini berarti bertentangan dengan judul peraturan tersebut yangberbicara tentang pencegahan,” imbuhnya.

 

Ia menambahkan dalam UU tersebut tercantum bahwa tujuan pendidikan agar melahirkan insan-insanyang Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang  Mahaesa,  berakhlak  mulia,  berbudi  pekerti yang  luhur,  cerdas,  terampil,  dan menguasai ilmu pengetahuan dan  teknologi.

 

“Namun kalau kita cermati lebih dalam khususnya Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 justru menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” ungkapnya.

 

Ia meminta agar Permendikbud dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru yang sesuai dengan hal-hal yang tidak menimbulkan multi tafsir dan bahkan bertentangan dengan dasar dan nilai Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Mahaesa beserta aturan turunannya serta nilai dan norma serta masyarakat yang mayoritas beragama Islam.

 

Untuk itu mewakili ummat Islam dan masyarakat khususnya yang ada di Jawa Barat, Dewan Dakwah meminta agar Permendikbud tersebut dicabut saja.

 

“Maka  atas   dasar  hal  tersebut,   Kami  meminta  melalui  Yang  Terhormat  Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Jawa Barat mewakili Pemerintahan Pusat di Daerah agar permenristekdikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi agar  dicabut,” pungkasnya.

 

Menganggapi hal ini Abdul Haji Wijaya anggota DPDR Jabar dari PKS menyampaikan bahwa sesungguhnya pembahasan RUU PPKS ditingkat DPR RI sendiri belum selesai. Sehingga boleh dibilang Permendikbud ini mendahului UU yang belum disahkan.

 

“Secara hirarki peraturan Permen itu kan dibawah Undang-Undang, sementara Undang-Undangnya belum disahkan atau belum ada,”ungkapnya.

 

Ia menambahkan sebagaimana diketahui bahwa selama ini PKS lah yang masih memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam menolak RUU PPKS tersebut. Namun kiranya bisa dipahami juga bahwa dalam realita politik PKS masih kalah suara dengan yang setuju.

 

Anggota Komisi 5 DPRD Jabar menerima perwakilan ormas Dewan Dakwah Jabar, Senin (22/11/2021) foto: istimewa

Sementara itu Ali Rasyid anggota DPDR Jabar dari Partai Gerindra menyampaikan bahwa pihaknya dapat memahami aspirasi dan keberatan akan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS, khususnya yang disampaikan oleh Dewan Dakwah Jabar. Ali sendiri mengakui dikalangan anggota DPR khususnya dari Gerindra juga masih mengkritisi dengan Permendikbud tersebut.

 

“Misalnya kalau kita baca Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menolak Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021. Himmatul menilai Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi itu jauh dari nilai-nilai agama. Sebagaimana kita ketahui bahwa ibu Himmatul Aliyah ini adalah istri dari pak Ahmad Muzani selaku sekjen Gerindra,”ungkapnya.

 

Untuk itu pihaknya khususnya Komisi V DPDR Jabar berencana akan menemui DPR RI dengan agenda menyampaikan aspirasi dari masyarakat Jawa Barat khususnya terkait dengan Permendikbud no.30 Tahun 2021 tentang PPKS ini.

 

“Saya dan pak Hadi ini kebetulan ada di komisi V DPDR Jabar, harus mengagendakan ke DPR RI dan Kementerian terkait yang akan menyampaikan aspirasi dari umat Islam khususnya dari Jawa Barat khususnya  yang disampaikan dari DDII Jabar hari ini,”ungkapnya.

 

Dengan demikian apsirasi dan desakan itu disampaikan secara menyeluruh bukan hanya yang ada di Jakarta saja yang menolak melainkan dari berbagai daerah di Indonesia termasuk dari Jawa Barat.

 

“Undang-undang adalah produk manusia yang bisa kita rubah dan perbaiki. Undang-undang bukan kitab suci yang tidak bisa dirubah,”pungkasnya optimis.

 

Perwakilan Dewan Dakwah Jabar melakukan audiensi dengan anggota DPRD Jabar, Senin (22/11/2021). Foto: istimewa

Diakhir agenda audiensi H Roinul Balad membaca pernyataan sikap dan tuntutan kepada DPRD Jabar terkait Permendikbud no.30 tahun 2021 tentang PPKS. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DDII Jabar H Roinul Balad, Wakil Ketua Majelis Syuro DDII Jabar Dr. Hadiyanto A Rachim, Dr. Syarif Hidayat, Dalmimro, Suryawan, Syamsudin, H Harun dan pengurus DDII lainnya. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

930