PERCIKANIMAN.ID – – Jaran Islam sudah mengatur segala aspek kehidupan manusia khususnya kaum musliminn secara lengkap dalam Al-Quran dan hadits, dari hal yang kecil hingga yang besar. Dari lahir hingga meninggal dunia dan segala aspek hidup dunia baik hubungan dengan Allah maupun hubungan sesama manusia, semua ada aturannya dalam Islam.
Dalam segi ekonomi setiap orang diperintahkan untuk berusaha semaksimal mungkin agar kebutuhannya terpenuhi. Namun terkadang meski sudah bekerja dan berikhtiar semaksimal mungkin ada kebutuhan yang tidak mampu terpenuhi disebabkan penghasilan yang kurang. Maka dalam hal ini seseorang diperbolehkan melakukan pinjaman atau berhutang kepada orang lain.
Dalam bahasa Arab, hutang disebut dengan Al-Qardh yang secara etimologi artinya adalah memotong. Sedangkan, menurut syari atau kaidah Islam memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan. Maka itu ini disebut juga sebagai pinjaman.
Hutang diatur dalam Islam karena memang merupakan salah satu sektor kecil dalam urusan ekonomi ummat. Hutang juga bukan saja dilakukan oleh orang yang tidak mampu, namun juga oleh orang yang mampu atau memiliki banyak harta. Banyak sekali permasalahan dan konflik yang hadir dari soal hutang. Oleh karena itu apapun yang bisa berdampak pada permasalahan sosial, Islam pasti akan mengatur, setidaknya secara prinsip umum karena persoalan teknis bisa saja berubah. Terkait dangan hutang piutang ini Allah Swt dalam Al Quran sudah menjelaskan,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya…………… (QS.Al Baqarah: 282)
Syariat Islam sendiri cukup konsen terhadap permasalahan hutang piutang ini, maka ada beberapa dalil yang berkaitan dengan hal tersebut. Berikut ini adalah beberapa dalil yang Islam berikan terkait permasalahan hutang, yang perlu kita perhatikan antara lain:
1.Jangan Meninggal dalam Keadaan Memiliki Hutang
Islam melarang umatnya untuk meninggal dalam keadaan memilili hutang. Hutang bisa menjadi pemberat dan penghapus kebaikan kita kelak dihisab di akhirat. Seperti yang disampaikan oleh hadits berikut.
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)
2.Tidak Berniat Membayar Hutang, Maka Dia Pencuri
Yang lebih parah dari berhutang adalah ketika mereka tidak berniat untuk membayar dan menyelesaikan hutangnya. Mereka akan diberikan status sebagai pencuri karena menggunakan dan memakan uang yang bukan haknya. Ini sama seperti pencuri.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)
Lalu bagaimana hukumnya jika berniat membayar hutang, namun sudah dianggap lunas? Apakah hutang tersebut sudah benar-benar lunas dihadapan Allah Swt dan di akhirat tidak dituntut lagi? Doa apa yang harus dipanjatkan agar bisa membayar hutang?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
890
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .