PERCIKANIMAN.ID – – Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya sholat. Kiblat dalam ini adalah arah Masjidil Haram atau Ka’bah yang berada di Kota Mekah Arab Saudi. Perintah sholat menghadap kiblat didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 144:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ……
“Maka hadapkanlah wajahmu (ketika sholat) ke Masjid al-Haram.”
Tetapi dalam kondisi tertentu, ada pengecualaian seseorang boleh melaksanakan sholat tanpa harus menghadap kiblat, yakni ketika kondisi teramat bahaya (perang berkecamuk) dan sholat yang dikerjakan saat dalam perjalanan diatas kendaraan. Dia diperbolehkan menghadap ke arah manapun yang diinginkan, baik dengan mengendarai kendaraan maupun berdiri di atas tanah. Semua itu diperbolehkan untuk sholat fardhu maupun sunnah. Para ulama merujuk dalil yakni firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al-Baqarah penggalan ayat 239 yang artinya:
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا
“Jika kamu takut ada bahaya, sholatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan.”
Dalam ebuah riwayat menyebutkan, Ibnu Umar RA ditanya tentang sholat khauf. Maka dia menjelaskannya lalu berkata, “Jika ketakutan yang ada lebih parah daripada itu (yang telah dijelaskan), sholatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan, menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat.”
Lalu bagaimana jika ada orang yang sedang didalam Ka’bah? Kearah mana ia harus menghadap? Tetap kea rah kiblat atau boleh ke sembarang arah?
Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
Video: tim official
932
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .