Rujuk Dalam Islam, Ini Ketentuannya Yang Harus Dipahami Suami dan Istri

0
1115
Dalam ajaran Islam diperbolehkan bercerai juga diperbolehkan rujuk kembali dengan syarat. ( ilustrasi foto: pixabay)

PERCIKANIMAN.ID – – Islam sangat menjaga keutuhan biduk rumah tangga kaum muslimin sebagaimana keluarga bahagia, Sakinah, mawadah dan penuh rahmah sebagaimana tujuan dan niat ketika hendak menikah.

 

Demikian juga saat digelar walimahan maka semua yang hadir bahkan yang tidak bisa hadir pun turut mendoakan kedua mempelai menjadi keluarga yang Sakinah hingga akhirat nanti.

 

Namun demkian sekiranya ada masalah rumah tangga yang begitu berat hingga tidak dapat diselasaikan suami istri maka dalam Islam diperbolehkan untuk bercerai (talak). Cerai ditempuh sebagai solusi terakhir atas masalah yang tidak bisa diselesaikan.

 

Meski demikian ketika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya maka tidak otomatis keduanya bercerai atau berpisah. Keduanya masih ada kesempatan untuk mengadakan rujuk atau berdamai Kembali.

 

Hal ini bisa dilihat dalam pengaturan tentang perceraian (talak), bahwasanya Islam tidak menjadikan talak hanya sekali, namun sampai tiga kali. Disebutkan dalam firman Allâh Subhanahu wa ta’ala.

 

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍأَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

 

Talak (yang dapat dirujuk setelah perceraian suami istri) dua kali. Setelah itu boleh rujuk setelah perceraian suami istrilagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”.[ (QS.Al-Baqarah:229)

 

Lalu apa saja syarat suami istri bisa rujuk kembali? Apakah istri masih dapat warisan ketika sudah ditalak? Larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika istri ditalak? Apakah istri yang ditalak masih berhak mendapat nafkah dari suami? Kalau istri mengajukan gugat cerai apakah masih bisa rujuk kembali?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

980

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .