Darah Yang Harus Dipahami Muslimah, 3 Jenis Ini Yang Terkait Bolehtidaknya Shalat

0
862
Wanita kadang, apakah keputihan membatalkan wudhu atau tidak ? ( ilustrasi foto: freepik)

PERCIKANIMAN.ID – – Muslimah yang sudah baligh dan yang belum mengalami manopouse bisa dipastikan setiap bulannya ada waktu boleh menjalankan shalat yakni ketika sedang haid. Setidaknya ada tiga jenis darah yang harus dipahami Muslimah, karena hal ini berkaitan dengan ibadah khususnya shalat.

1.Darah Haid

Darah haid adalah darah yang keluar ketika seorang Wanita mengalami haid atau menstruasi. Menstruasi atau haid sendiri hal alami yang dialami oleh tubuh wanita setiap bulannya, sebab ketika sel telur wanita tidak dibuahi, maka akan luruh dengan sendirinya lewat proses menstruasi.

Selama masa haid seorang Wanita atau Muslimah dilarang tidak boleh melaksanakan shalat. Hal ini seperti yang disabdakan Rasulullah SAW,

“Apabila haid datang, tinggalkanlah salat,” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits yang lain disebutkan dimana pada suatu hari, datanglah seorang wanita dan bertanya kepada Aisyah, “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha salat bila telah suci dari haid?”

Kemudian istri Nabi pun bertanya, “Apakah engkau wanita Hururiyah? Kami dulunya haid di masa Nabi SAW. Beliau tidak memerintahkan kami mengganti shalat.” (HR. Bukhari)

 

2.Darah Nifas

Darah ini keluar saat Wanita atau seorang ibu melahirkan. Setiap ibu yang melahirkan pasti akan mengalami perdarahan setelah melahirkan atau yang dikenal dengan nama lokia. Berbeda dengan perdarahan postpartum, lokia adalah perdarahan yang normal terjadi pascapersalinan atau selama masa nifas.

Ketika nifas seorang Wanita juga dilarang atau tidak boleh mendirikan shalat. Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha, beliau pernah menceritakan,

كانت النفساء تقعد على عهد النبي صلى الله عليه وسلم أربعين يومًا

Para wanita yang mengalami nifas di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam, duduk (tidak sholat) selama 40 hari. ” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

 

3.Darah Istihadhah

Darah istihadhah ialah darah yang keluarnya terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan. Dalil kondisi pertama, yakni keluarnya darah terus-menerus tanpa henti sama sekali, hadits riwayat Al- Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ. وفي رواية: أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر

“Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci ” Dalam riwayat lain “Aku mengalami istihadhah maka tak pemah suci. ” Dalil kondisi kedua, yakni darah tidak berhenti kecuali sebentar, hadits dari

Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata:

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصحح، ونقل عن الإمام أحمد تصحيحه وعن البخاري تحسينه

“Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali.

(HR.Ahmad,Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Menurut kajian medis munculnya darah istihadhah pada wanita bisa disebabkan karena adanya inveksi penyakit, karena benda baru dalam tubuh misalnya pemasangan alat KB juga bisa disebabkan karena faktor hormonal yang tidak menentu atau tidak stabil.

Lalu jika seorang Wanita mengalami darah istihadhah harus shalat atau tidak? Wanita yang pasang alat KB sehingga haidnya tidak teratur apakah itu darah haid atau darah istihadhah? Bagaimana cara membedakan darah haid dan darah istihadhah?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

903

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .