PERCIKANIMAN.ID – – Untuk membangun rumah tangga yang harmonis, sudah sepantasnya suami dan istri menjalankan peran masing-masing. Dalam ajaran agama Islam ketika seorang laki-laki (suami) yang menikahi seorang perempuan (istri), maka ia wajib memberikan nafkah secara lahir maupun batin.
Namun, nyatanya meski sudah menikah belum tentu seorang suami paham dan melaksanakan hak kepada istri atau kewajiban suami kepada istrinya khususnya dalam hal kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin. Berikut ini penjelasannya tentang dua hal tersebut:
- Nafkah Lahir
Seorang suami wajib memberikan nafkah lahir berupa sandang, pangan, dan papan kepada istrinya. Pemberian tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan seorang suami. Dalam Al Quran, Allah Swt berfirman,
(233)……….وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا……
“…Kewajiban ayah, yaitu memberikan nafkah dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai dengan kadar kemampuannya….” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 233)
Dalam ayat yang lain Allah Swt kembali tegaskan,
(6)…..أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Tempatkanlah para istri di tempat kamu bertempat tinggal sesuai kemampuanmu dan jangan kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hatinya. Jika mereka (istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, berilah nafkah sampai mereka melahirkan.” (Q.S. Ath-Thalaq [65]: 6)
Selanjutnya dalam ayat berikutnya Allah Swt jelaskan,
(7).لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. ” (Q.S. Ath-Talaq [65]: 7)
Di antara faktor kebahagiaan dalam rumah tangga adalah terpenuhinya kebutuhan material, tempat tinggal, pakaian, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Semua itu sebagai media untuk mencapai kehidupan yang progresif dan prestatif, mampu menjalani kehidupan dengan lebih efektif dan efisien dalam mencari solusi setiap permasalahan yang dialami, baik sebagai anggota keluarga maupun sebagai anggota masyarakat, dan sebagai manusia yang bertugas menjadi hamba dan khalifah Allah Swt. di bumi.
- Nafkah Batin
Istri akan mendapatkan kebahagiaan atau kepuasan batin apabila suaminya dapat memenuhi nafkah batin sesuai dengan yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw.,
(223)……….نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ
“Istri-istrimu itu seperti ladang bagimu, maka datangi ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 223)
Abu Ya’la meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Jika seseorang di antara kamu berhubungan intim dengan istrinya, hendaklah dia bersungguh-sungguh. Bila istrinya sedang menyelesaikan kebutuhannya, janganlah dia tergesa-gesa (untuk mengakhirinya) sebelum kebutuhan istrinya diselesaikan pula.”
Disunatkan membaca doa ketika hendak berhubungan intim. Sebagaimana sebuah hadits dari Ibnu Abbas r.a. saat Rasulullah Saw. bersabda, “Jika seorang di antaramu hendak mendatangi istrinya, bacalah ‘Bismillah Allahumma Jannibnaasya syaithaana wa jaannibisy syaithaana maa razaqtanaa.’ (Dengan nama Allah! Wahai Tuhan, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepada kami).’ Jika di waktu itu antara keduanya ditakdirkan terjadi anak, setan tidak akan membahayakan anak itu selama-lamanya.”
Namun dalam beberapa keterangan dan pendapat ulama bahwa yang dimaksud nafkah batin kepada istri tidak sebatas hubungan suami istri (hubungan intim) semata namun seorang suami harus bisa memberikan perasaan tenang, damai dan bahagia. Suami harus mampu mengayomi sang istri dan mengarahkannya ke jalan yang benar agar dapat menjalani bahtera rumah tangga bersama.
Selain itu seorang suami juga harus memberikan kasih sayang yang tulus kepada pasangannya sehingga sang istri merasa batinnya damai dan merasakan ketenangan dalam menjalani rumah tangga. Kebutuhan batin istri yang bukan sekedar hubungan intim inilah yang harus diberikan seorang suami kepada istrinya. [ ]
*Sumber: dikutip dari buku “MEMBINGKAI SURGA DALAM RUMAH TANGGA” karya Dr. Aam Amiruddin, M.Si & Ayat Priyatna Muhlis
5
Red: admin
Editor: iman
926