PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaykum. Pak Aam, mohon maaf mau bertanya. Saya sudah melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid. Ketika pulang ke rumah, istri saya belum shalat Isya. Bolehkan saya mengimami istri berjamaah shalat Isya, padahal saya sudah shalat Isya di masjid? Mohon penjelasan dan nasihatnya. Terima kasih. ( Solihin via email)
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Ada sebuah kisah di zaman Rasulullah Saw. dimana ada seorang sahabat bernama Mu’adz bin Jabal r.a. yang selalu berjamaah dengan Rasulullah Saw. Lalu, dia pulang ke kaumnya untuk menjadi imam bagi mereka. Hal ini diketahui Rasul, tetapi beliau tidak menegurnya.
Ini menunjukkan, kita boleh melaksanakan shalat wajib berjamaah di masjid, kemudian kita menjadi imam untuk keluarga di rumah. Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah Saw. pernah melihat orang yang shalat wajib sendirian di masjid. Beliau bertanya kepada para sahabat yang telah melakukan shalat,
“Apakah di antara kalian ada yang ingin menemani orang ini berjamaah?”
Keterangan ini menjelaskan kalau kita sudah shalat wajib, lalu ada orang yang shalat wajib sendirian, kita boleh menemaninya berjamaah.
Sesungguhnya Nabi Saw. melihat seseorang yang shalat sendirian. “Beliau bersabda, ‘Tidakkah ada yang bersedekah kepada orang ini untuk shalat bersamanya?’” (H.R. Abu Daud dari Abu Sa’id al-Khudri r.a.).
Yang dimaksud dengan “bersedekah” dalam hadis ini bukan dalam bentuk uang (materi), tetapi dalam bentuk menyempatkan waktu untuk menemani berjamaah.
Mencermati dua keterangan tersebut, jelaslah bahwa kita diperbolehkan shalat wajib yang kedua kalinya untuk menemani orang berjamaah atau menjadi imam.
Namun, kalau menyengaja shalat wajib dua kali tanpa alasan, hal ini tidak dibenarkan karena tidak pernah dicontohkan Rasulullah Saw. Misalnya, setelah melaksanakan shalat zuhur, kita shalat lagi tanpa alasan apa pun. Nah, hal ini tidak dibenarkan.
Kesimpulannya, kalau kita sudah shalat wajib, boleh melakukannya sekali lagi untuk menemani orang lain agar berjamaah atau menjadi imam bagi keluarga. Namun, tidak dibenarkan mengulanginya tanpa alasan atau mengjengaja shalat dua kali. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
Nah, terkait dengan penjelasan dan panduan dalam ibadah shalat baik yang wajib maupun yang sunnah, bapak ibu bisa membaca buku saya yang berjudul “ SUDAH BENARKAH SHALATKU “ atau “ MELANGKAH KE SURGA DENGAN SHALAT SUNAT “. Dibahas penjelasannya dengan dalil yang shahih. Wallaahu a‘lam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
907
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/