MUI Nilai Vaksin Nonhalal Bisa Digunakan, Tapi Ini Syaratnya

0
633

PERCIKANIMAN.ID – – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan vaksin Covid-19 yang halal untuk masyarakat.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai jika vaksin yang halal belum tersedia bisa digunakan alternatif lain.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, terkait vaksin memang ada dua. Pertama, menurutnya, yang harus diprioritaskan yakni vaksin halal.

“Namun, jika vaksin halal belum bisa digunakan, hal itu termasuk dalam keadaan darurat,”terangnya seperti dikutip dari republika.co.id, Ahad (3/1/2021)

Namun ia menambahkan, tingkat daruratnya perlu dilihat kembali. Karena untuk saat ini pemerintah masih terus berusaha untuk menggunakan vaksin yang halal. [ ]

4

Red: admin

Editor: iman

836