Sebab Mandi Wajib, Perhatikan 3 Hal Ini

0
782

PERCIKANIMAN.ID – – Selain menghilangkan hadas kecil dengan wudhu, ketika hendak mengerjakan shalat kita pun harus suci dari hadas besar. Cara menghilangkan hadas besar adalah dengan mandi, yaitu membersihkan seluruh tubuh dengan air, mulai dari ujung kepala hingga ke ujung kaki.

Perintah mandi diungkap dalam Surah Al-Maa’idah (5) ayat 6, “Jika kamu junub, mandilah ….” Berdasarkan penggalan ayat tersebut, orang yang wajib mandi disebut orang yang junub, dan mandinya disebut mandi janabat atau sering disebut juga dengan istilah mandi besar.

Kewajiban mandi janabat berlaku bagi mereka yang memiliki hadas besar. Dalam konteks itu, ada tiga kategori yang termasuk hadas besar, yaitu sebagai berikut.

  1. Melakukan Hubungan Suami Istri

Suami-istri yang telah melakukan jima (hubungan intim) diwajibkan mandi ketika akan melaksanakan shalat, baik jima yang sampai mengeluarkan air mani maupun tidak. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi, “Sesungguhnya kewajiban mandi itu oleh sebab keluar mani (hubungan intim)” (H.R. Muslim).

Dalam hadis lain, Rasulullah Saw. bersabda, “Apabila alat kelamin (laki-laki) telah melewati alat kelamin wanita, wajib baginya mandi” (H.R. Ahmad dari Mu’adz bin Jabal r.a.).

  1. Mimpi Basah

Mimpi basah adalah mimpi yang berisi kenikmatan seksual. Disebut mimpi basah karena mimpi tersebut sering disertai dengan cairan yang keluar dari kemaluan. Keluar cairan inilah yang kemudian menimbulkan rasa nikmat. Bila seseorang mimpi basah, wajib baginya mandi besar.

Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah Saw. Dia berkata,

“‘Ya Rasulullah, apakah wajib mandi apabila seorang perempuan bermimpi?” Rasulullah menjawab, ‘Apabila ada cairan (di kemaluan), wajiblah dia mandi’” (H.R. Bukhari).

 

  1. Selesai Haid dan Nifas

Bila masa haid dan nifas sudah selesai, maka ketika akan melaksanakan shalat, dia diwajibkan bersuci dengan mandi besar. Dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy,

“... apabila haid, tinggalkan shalat dan apabila telah selesai haidnya, mandilah dan shalatlah!” (H.R. Bukhari dari Aisyah r.a.).

Hadis ini menegaskan bahwa wanita yang haid dan nifas tidak boleh shalat. Namun, apabila telah berhenti haid dan nifasnya, dia wajib mandi besar lalu shalat. [ ]

Sumber: dikutip dari buku “ SUDAH BENARKAH SHALATKU “ karya Dr. Aam Amiruddin, M.Si

buku doa

5

Red: admin

Editor: iman

903

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/