Make Up Untuk Kecantikan, Perhatikan 4 Ketentuan Ini

0
1174

PERCIKANIMAN.ID – – Dalam dunia muslimah, make up adalah sebuah keajaiban. Bagaimana tidak? Dengan make up, pipi yang chubby bisa dibuat lebih tirus. Dengan make up, mata yang sayu bisa tampak lebih berbinar dan indah. Dengan make up pula, bibir yang tipis bisa tampak lebih berisi dan menarik.
 
 
Tak mengherankan, sebagian muslimah kerap membawa make up kit di dalam tasnya, ke mana pun mereka pergi. Ya, mereka senantiasa membawa make up, mulai dari yang sederhana (seperti bedak plus lipstik) sampai satu set peralatan make up lengkap.
 
 
Beberapa merek make up memproklamasikan produknya berbahan alami sehingga aman dipakai dan tidak menimbulkan efek samping. Namun demikian, di pasaran kita akan menemukan beberapa merek lipstik, bedak, perona pipi, dan pensil alis tidak bertanggung jawab yang menggunakan bahan kimia berbahaya.
 
 
Harganya yang lebih terjangkau kerap membuat wanita tergiur tanpa berpikir panjang akan bahaya yang menghadang akibat pemakaian kosmetik berbahaya tersebut.
 
 
Selain itu, beberapa produk kosmetik pun menggunakan bahan-bahan yang dipertanyakan kehalalannya. Beberapa kosmetik bahkan terdeteksi mengandung minyak babi.
 
 
Tentu saja, di samping berbahaya, pemakaian kosmetik jenis ini bertentangan dengan syari’at Islam yang mewajibkan penggunaan produk yang halal.
 
 
Penggunaan make up bisa kita bagi berdasarkan fungsinya, yaitu:
 
Pertama, make up kesehatan.
Artinya make up yang digunakan hanya sebatas melindungi kulit agar tetap sehat tanpa harus mengubah kealamiannya. Selain itu, bahan-bahan yang digunakan pun tergolong sederhana dan aman.
 
Kedua, make up kecantikan.
Artinya make up yang fungsinya tidak lagi sebatas perlindungan dan perawatan, tetapi sudah berfungsi sebagai penambah kecantikan dan pastinya mengubah kealamian kulit yang diberi make up tersebut. Harganya sudah dipastikan hanya terjangkau oleh kalangan tertentu.
 
Ketiga, make up berbahaya.
Artinya bahan yang digunakan mengandung zat-zat tertentu yang membahayakan. Baik fungsinya sebatas melindungi atau menambah kecantikan.
Lantas, bagaimana hukum menggunakan make up dalam pandangan Islam?
 
Make up kesehatan, sudah jelas tidak menjadi masalah berdasarkan tinjauan fiqih Islam karena tidak terdapat unsur-unsur yang melanggar syar’i ataupun medis. Make up jenis ini bahkan dianjurkan karena seorang muslimah harus terlihat sehat dan segar.
 
Make up kecantikan, status halal-haramnya atau boleh-tidaknya bergantung pada syarat-syarat berikut.

  1. Tidak ada unsur menyambung rambut, baik rambut kepala ataupun bulu mata
  2. Tidak ada unsur bertato
  3. Tidak ada unsur mencukur alis
  4. Tidak ada unsur buka aurat dan tabarruj

Keempat syarat ini wajib terpenuhi. Bila tidak terpenuhi, meskipun hanya salah satu di antaranya, maka make up jenis ini menjadi terlarang .
 
 
Make up berbahaya, sudah jelas dilarang dalam Islam. Jangankan memakai dalil naqli (Al-Qur’an dan As-Sunnah), secara aqli (rasio) pun sudah selayaknya dijauhi sebab penggunaan bahan berbahaya pasti akan mendatangkan banyak kemadharatan. [ ]
 
*Dikutip dari buku “ Fikih Kecantikan “ karangan Dr.Aam Amiruddin, M.Si
 
5
Red: admin
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
850

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman