Jumlah Mahar Menurut Islam, Adakah Batas Minimal atau Maksimalnya ?

0
950

Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, mohon maaf mau bertanya. Kakak saya laki-laki insya Allah akan melangsungkan pernikahan. Namun dari keluarga calon istrinya meminta sejumlah maskawin atau mahar seperti emas 25 gram, uang sesuai tanggal nikah dan beberapa barang lainnya. Apakah dalam Islam ada batas minimal maskwin atau mahar, baik jenis maupun beratnya? Mohon penjelasannya. ( Cindy via fb )
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Para ahli fiqih menegaskan bahwa maskawin atau mahar ini merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Saat dilangsungkan pernikahan (ijab-qabul), calon suami diwajibkan menyerahkan maskawin (mahar) yang sudah disepakati. Firman Allah Swt.,
 
…….وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan…….” (Q.S. An-Nisā’: 4)
 
 
Adakah batasan minimal atau maksimal maskawin yang harus diberikan kepada calon istri? Tidak ada keterangan yang menjelaskan batasannya, yang penting jenis atau jumlah maskawin tersebut disepakati dengan calon istri.
 
‘Amir bin Rabi’ah meriwayatkan bahwa seorang perempuan Bani Fazarah dinikahkan dengan mahar sepasang sandal. Rasulullah Saw. bersabda,
 
Apakah engkau relakan dirimu dan milikmu dengan sepasang sandal?” Jawabnya, “Ya” Lalu Nabi membolehkannya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, dan ia mensahihkannya).
 
Keterangan ini menegaskan, walaupun maskawin itu hanya dengan sepasang sandal, kalau calon istri rela menerimanya, hukumnya sah.
 
Berdasarkan dalil-dalil di atas bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya kaum wanita (calon istri) berhak menentukan jenis dan jumlah maskawin yang akan diterimanya. Maskawin itu sifatnya negotiable  atau bisa dinegosiasikan atau dimusyawarahkan bersama-sama.
 
Namun alangkah baiknya dan bisa diusahakan agar maskwin atau mahar tersebut tidak sampai memberatkan calon suami. Atau calon istri memberikan syarat dan menentukan jenisnya yang diluar kemampuan atau kesanggupan calon suami. Dalam sebuah hadits disebutkan,
 
اِنَّ اَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً اَيْسَرُهُ مَئُوْنَةً
Dari ‘Aisyah RA, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Nikah yang paling besar berkahnya yaitu yang paling ringan maharnya”. (HR. Ahmad)
 
Jadi sekali lagi meski maskawin atau mahar itu hak seorang istri dan kewajiban calon suami untuk memberikannya, namun afdholnya atau baiknya tidak sampai memberatkan. Apalagi sampai calon suami tidak sanggup memenuhi hingga pernikahan tersebut batal, misalnya.
 
Kalau calon suami sanggup bahkan mampu memberikan yang terbaik, tentu tidak apa alias dibolehkan. Karena itu bisa jadi kebanggaan juga. Namun sekali lagi bagusnya tidak sampai memberatkan. Jadi menurut hemat saya, kalau kakak Anda merasa keberatan maka sebaiknya dimusyawarahkan lagi dengan calon istri dan keluarganya. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
 
 
Nah, terkait dengan pembahasan dan tips membentuk serta membangun keluarga yang sakinah dan harmonis, Anda dan mojang bujang sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul, “INSYA ALLAH SAKINAH“. Dalam buku ini ada beberapa tips serta contoh kasus rumah tangga berikut solusinya dikemas dengan pembahasan sesuai tutunan Islam dan mudah dipahami. Wallahu’alam bishawab. [ ]
 
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
890

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman