Hukum Shalat Sunnah Sambil Duduk, Sah atau Tidak ?

0
834

Assalamu’alaykum. Pak Aam, saat ini saya sedang menempuh studi di luar kota dan tinggal di rumah paman. Dalam beberapa kali saya melihat paman saya shalat sunnahnya sambil duduk, padahal ia sehat dan bisa sambil berdiri. Bolehkah kita melaksanakan shalat sunah sambil duduk, padahal kalau berdiri pun mampu?. Apakah ada dalilnya? Mohon penjelasannya. ( Indra via fb )
 
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Secara umum ketentuannya shalat itu dikerjakan sambil berdiri khususnya untuk shalat wajib.
 
 
 
Namun untuk shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk, bahkan sambil berbaring pun diperbolehkan walaupun kita sebenarnya masih kuat mengerjakannya sambil berdiri. Hanya kalau berbicara masalah pahala, tentu bisa jadi berbeda pahalanya atau derajatnya dibandingkan kalau kita melakukannya sambil berdiri.
 
 
 
Bolehnya shalat sunnah sambil duduk ini berdasarkan sebuah hadits dari Imran bin Hushain r.a. dimana ia pernah bertanya kepada Nabi Saw. tentang shalat seseorang sambil duduk. Nabi Saw. menjawab,
 
 
Shalat sambil berdiri itu lebih baik. Siapa yang shalat sambil duduk, ia mendapatkan pahala setengah dari orang yang shalat sambil berdiri. Siapa yang shalat sambil berbaring, pahalanya setengah dari yang duduk.” (HR. Al Jamaah kecuali Muslim)
 
 
Namun menurut ulama hadits atau ahli fikih bahwa ketentuan bolehnya shalat sambil duduk ini hanya berlaku untuk shalat sunah saja. Sementara untuk shalat fardhu atau shalat wajib yang lima waktu maka diwajibkan dikerjakan sambil berdiri selama kita mampu.
 
 
Kalau sudah tidak kuat berdiri karena sakit atau tidak memungkinkan karena shalat di kendaraan misalnya, atau sebab-sebab lain di luar kemampuan kita maka diperbolehkan sambil duduk. Kalau tidak kuat juga atau tidak memungkinkan sambil duduk karena sakit yang parah maka diperbolehkan sambil berbaring  saja.
 
 
Bahkan jika dalam keadaan sakit yang sangat parah sekali maka diperbolehkan shalat dengan isyarat saja, misalnya dengan isyarat mata atau dengan tangan saja.  Hal ini bisa disimak dari keterangan berikut.
 
 
Hadits dari Imran bin Hushain r.a. berkata, saya bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang shalat orang sakit. Beliau menjawab, “Shalatlah sambil berdiri. Tetapi kalau tidak bisa, shalatlah sambil duduk. Kalau tidak bisa, shalatlah sambil berbaring.” (H.R. Tirmidzi)
 
 
Dengan demikian dapat disimpulkan, kita boleh melakukan shalat sunah sambil duduk walaupun masih mampu melaksanakannya sambil berdiri, namun pahalanya akan berkurang. Sedangkan shalat fardhu yang lima waktu wajib dilakukan sambil berdiri selama kita kuat, kalau tidak memungkinkan baru diperbolehkan duduk, dan kalau duduk pun tidak memungkinkan, diperbolehkan berbaring.
 

BACA JUGA: Hukum Shalat Tahajud Berjamaah

 
Kemudian menjawab pertanyaan Anda berikutnya, apakah sah shalat sunnah sambil duduk?. Dengan memperhatikan dalil atau hadits tersebut diatas maka insya Allah shalatnya tetap sah. Namun sekali lagi selama mampu untuk berdiri maka afdholnya dikerjakan sambil berdiri. Demikian jawabannya semoga bermanfaat.
 
 
Nah, terkait dengan ibadah atau shalat-shalat sunnah yang bisa menuntun kita ke surga, bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “MELANGKAH KE SURGA DENGAN SHALAT SUNAT”. Didalamnya ada contoh dan penjelasannya serta dalil yang insya Allah shahih. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
 
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: youtube
890

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman