Bentuk Fidyah Ibu Hamil, Berupa Uang atau Makanan?

0
840

Assalamu’alaykum, Pak Aam. Bulan Ramadhan lalu saya batal puasa beberapa hari karena sedang hamil. Kalau fidyah itu haruskah berupa makanan atau boleh uang? Apakah boleh diganti dengan Qodho lagi? Mohon penjelasannya ( Wiwid via fb )
 
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah.  Dalam Al Quran dan banyak hadits lainnya kata tha’am berarti bahan pangan. Jadi oleh karena itu fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan jadi atau dalam bentuk bahan pangan. Yang dimaksud dengan bahan pangan di sini adalah bahan pangan yang berupa makanan pokok seperti gandum, tepung atau tamar. Di Indonesia bahan pangan pokok adalah beras.
 
 
Dapatkah fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai bahan pangan? Mengenai pembayaran fidyah dengan uang, maka terdapat perbedaan pendapat ulama. Fatwa Lajnah Daimah dari Arab Saudi dengan mufti Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz tidak membolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang. Tetapi fatwa itu tidak menjelaskan alasannya. Fatwa itu hanya berbunyi singkat, “Tidak memenuhi ketentuan apabila engkau membayar fidyah dengan uang sebagai ganti memberi makan.”
 
Jadi afdholnya fidyah itu makanan pokoh atau bahan makanan yang dimakan setiap hari atau menjadi keumuman makan didaerah tersebut. Tentu kalau di Indonesia keumumannya adalah beras.
 
 
Namun boleh berupa uang. Prinsipnya, kita bayar fidyah boleh dalam bentuk makanan boleh juga berupa uang. Memang untuk kepraktisan bisa dengan berupa uang. Titipkan ke lembaga zakat atau langsung ke penerimannya juga boleh.
 
 
Kemudian tentu saja kalau sudah fidyah itu sudah tidak perlu qodho. Ada yang beranggapan kalau wanita hamil itu dua kewajibannya, fidyah dan qodho. Tapi menurut hemat saya di dalam surat Al-Baqarah ayat 184 juga dalam tafsir Ibnu Abbas
 
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
 
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( QS. Al Baqarah: 184 )
 

BACA JUGA: Hukum Ibadah Bagi Orang Pikun, Apakah Puasanya Bisa Diganti Dengan Fidyah ?

 
Bahwa wanita hamil dan wanita menyusui itu dia cukup membayar fidyah saja, tidak perlu membayar qodho. Karena kalau qodho itu dasar hukumnya adalah untuk orang yang sakit atau safar. Sementara wanita yang hamil dan menyusui, bukan karena sakit.
 
Tetapi karena mengambil keringanan yang diberikan Allah, lebih mengutamakan kesehatan bayinya. Banyak wanita sebenarnya secara fisik mereka kuat untuk berpuasa, tetapi bayinya yang kekurangan nutrisi. Maka Islam memberikan suatu keringanan agar ibu hamil dan menyusui ini tidak berpuasa, tapi memberikan makan kepada fakir miskin. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
 
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
860
 
 
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman