Menghadapi Istri Egois Yang Menggugat Cerai, Ini Yang Harus Dilakukan Suami

0
1021

Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya sudah menikah lebih dari 7 tahun dan dikarunia 2 orang anak. Beberapa bulan lalu ada sedikit pertengkaran dengan istri dan terjadi cek cok. Saking keselnya akhirnya saya memilih tinggal di luar (kost). Selama itu pula saya dan istri tidak ada komunikasi termasuk melalui media sosial (medsos), namun untuk kebutuhan anak-anak saya penuhi dengan mentransfer uang melalui istri. Saya kaget, seminggu lalu istri melalui WA mengirim pesan minta cerai atau menggugat cerai saya. Saya nilai istri terlalu egois dan tidak menyangka sejauh itu dia bersikap. Saya belum membalas pesannya dan dia malah terus mengirim pesan dengan ancaman dan hujatan pada saya. Apa yang harus saya lakukan?. Mohon nasihatnya dan terima kasih ( W via fb )
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Tentu kita semua dan saya pribadi turut prihatin atas prahara yang  tengah menimpa rumah tangga Anda. Dalam Islam perceraian adalah langkah atau cara yang diperbolehkan untuk mengakhiri ikatan suami istri jika memang sudah tidak ada solusi lagi dalam menyelesaikan masalah.
 
 
Namun sekiranya masih ada potensi atau ada kemungkin berdamai untuk menyelesaikan masalah rumah tangga maka perceraian jangan ditempuh dulu. Meminta atau gugat cerai itu hak istri dan menceraikan itu hak suami.
 
 
Dalam Islam seorang istri dilarang meminta cerai tanpa alasan yang syar’i atau dibenarkan dalam hukum Islam. Hal ini seperti hadits yang dipesankan Rasul,
 
“Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)
 
 
Hadits ini oleh para ulama hadits dinyatakan shahih. Jadi seorang istri haram atau dilarang mengajukan cerai tanpa sebab yang jelas atau tanpa alas an syari. Untuk itu seorang istri harus berhati-hati dalam mengajukan gugat atau meminta cerai.
 
 
Hukum perceraian itu menjadi makruh atau boleh jika kondisi rumah tangga itu berubah atau ada kondisi yang membolehkan bahkan bisa mewajibkan untuk cerai, maka seorang wanita atau istri dibolehkan meminta atau mengajukan cerai. Tentu dengan beberapa syarat dan ketentuan.
 
 
Ketentuan atau dasar hukum istri bisa gugat cerai ini bisa dilihat atau dibaca dalam buku nikah, biasanya ada dihalaman belakang. Dalam buku tersebut ada sighat taklik seorang suami yang ditulis bahwa seorang suami berjanji dengan sesungguh hati akan menapati kewajibannya sebagai seorang suami. Kemudian sighat taklik kepada istrinya sewaktu-waktu sebagai berikut,

  1. Meninggalkan istri dua tahun berturut-turut,
  2. Atau tidak memberi nafkah wajib kepada istri tiga bulan lama,
  3. Atau menyakiti badan / jasmani istri
  4. Atau membiarkan ( tidak mempedulikan) istri enam bulan lamanya, kemudian istri tidak ridho dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut dan istri membayar uang sebesar Rp.10.000, sebagai iwadh ( pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu suami kepada istri.

 
Atau jika merujuk pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975  Tentang Perkawinan disitu disebutkan ada alasan atau ketentuan dalam pengajuan perceraian seorang istri kepada suaminya, seperti:
 

  1. Suami terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
  2. Suami telah meninggalkan anda setidaknya dua tahun secara terus menerus tanpa ada izin maupun agrumen yang terang dan valid, hal ini berarti: suami anda dengan secara sadar atau sengaja meninggalkan anda
  3. Suami anda terkena sangsi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih sesudah pernikahan terjadi
  4. Suami berlaku kejam dan kerap menganiaya diri anda baik secara fisik (memukul atau menyakiti fisik) maupun non fisik ( kekerasan verbal, menista, menghina, merendahkan harkat dan martabat)
  5. Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai suami dikarenakan cacat fisik maupun penyakit yang menderanya

6.Terjadi keributan atau pertikaian terus menerus tanpa adanya jalan keluar untuk kembali hidup rukun

  1. Suami secara sengaja secara sah telah melanggar taklik-talak yang diucapkannya sewaktu melangsungkan ijab-kabul
  2. Suami berganti agama alias murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

 
Menurut hemat saya sebaiknya Anda introspeksi dulu sebelum menyalahkan istri Anda. Bisa jadi istri Anda bukan egois tetapi istri Anda justru memahami dan mengerti hukum dan syarat seorang istri menggugat cerai.
 
Coba Anda perhatikan tentang isi sighat taklik yang ada dibuku nikah yang dulu selesai ijab qabul Anda baca sendiri dihadapan istri dan saksi termasuk kedua orangtua Anda dan mertua Anda. Coba renungkan dan muhasabah diri atau koreksi diri, adakah hal atau point-point sighat taklik tersebut yang sudah Anda langgar atau ingkari?.
 
Atau coba perhatikan point-point dalam kompilasi hukum Islam tersebut. Barangkali ada banyak point yang sudah Anda lakukan kepada istri Anda. Saatnya Anda untuk jujur pada diri sendiri dan tidak langsung menyalahkan istri. Sekali lagi saya tidak dalam posisi membela istri Anda, hanya memberikan masukan dan pandangan saja.
 
Menurut saya, Anda juga salah dan tidak gentle sebagai suami. Ada masalah dalam rumah tangga itu hal yang biasa. Tapi Anda malah lari atau keluar rumah bahkan kost dengan meninggalkan anak istri. Masalah itu dihadapi dan diselesaikan bukan ditinggal lari.
 
Sudah begitu Anda kost diluar dan tidak ada komunikasi dengan istri dan anak-anak. Anda merasa bertanggung jawab dengan mengirim sejumlah uang kepada istri. Itu bagus, tetapi menurut saya tidak cukup. Ingat, yang namanya kebutuhan itu tidak selamanya dapat dipenuhi dengan materi atau uang.
 
Bisa jadi anak dan istri Anda cuku kenyang tetapi kebutuhan batinnya, ketenangannya, kebahagiaan tidak terpenuhi dengan ketiadaan Anda di rumah. Anda ada masalah dengan istri tetapi anak-anak tidak ada masalah dengan Anda. Apakah hal ini Anda pikirkan sebelum kost diluar?.
 
Sekali lagi jangan dulu salahkan istri dan Anda sebut egois dengan menggugat cerai. Bisa jadi istri Anda, tahu dan paham syariat Islam atau pun hukum Negara atau Undang-Undang Perkawinan dan istri Anda tidak terima perlakuan Anda tersebut maka istri Anda laku mengajukan gugat cerai. Itu hak dia.
 
Solusinya bagaimana? Menurut hemat saya, insya Allah belum terlambat. Jika Anda masih ada komitmen untuk membangun rumah tangga bersama istri kemudian memikirkan masa depan anak-anak maka segera buka komunikasi dan dialog dengan istri.
 
Jangan malu dan egois kalau Anda merasa bersalah silakan minta maaf pada istri dan anak-anak. Jangan mau menang sendiri lalu menyalahkan istri sementara Anda tidak mau introspeksi. Bisa jadi yang egois itu justru Anda sendiri.
 
Sekali lagi coba buka komunikasi yang baik dengan istri. Selesaikan masalah dengan komunikasi dan dialog yang baik. Cari solusi bukan lari. Pahami perasaan dan keinginan istri secara bijak dan proporsional.
 
Minta maaf kepada istri jika Anda merasa bersalah.Kemudian maafkan istri juga jika ia ada salah dan hal lain yang mengganggu atau menyinggung perasaan Anda. Anda boleh meminta bantuan saudara, teman termasuk orangtua jika dirasa sulit komunikasi dengan istri. Berjiwalah besar dan sikap ksatria sebagai seorang laki-laki dan suami. Dalam Al Quran Allah mengajarkan,
 
 
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
 
 
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” ( QS. Ali Imran: 159)
 
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa salah satu sifat orang mukmin itu jika ada yang salah maka maafkanlah, kemudian memohonkan ampun dan melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah.
 

BACA JUGA: Istri Selingkuh, Apakah Bisa Langsung Dicerai ?

 
Tentu saja jangan lupa libatkan Allah dalam menyelesaikan masalah rumah tangga ini. Mohon ampun kepada Allah, barangkali selama ini Anda telah dzalim kepada anak dan istri. Tingkatkan ibadah dan berdoa agar Allah memberikan jalan dan solusi terbaik. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
 
 
Nah, terkait dengan pembahasan dan tips membentuk serta membangun keluarga yang sakinah dan harmonis, Anda dan mojang bujang sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul, “INSYA ALLAH SAKINAH“. Dalam buku ini ada beberapa tips serta contoh kasus rumah tangga berikut solusinya dikemas dengan pembahasan sesuai tutunan Islam dan mudah dipahami. Wallahu’alam bishawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
890

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman