Menyemprotkan Oksigen Saat Puasa, Apakah Batal?

0
564

Assalamu’alaykum, Pak Ustad. Suami saya punya penyakit Asma. Nah untuk meredakannya ketika kambuh adalah menyemprotkan cairan ketenggorokannya. Yang saya ingin tanyakan adalah ketika sedang shaum apakah akan membatalkan shaum atau puasa, termasuk puasa sunnah Senin – Kamis ? Mohon penjelasannya. ( Rina via fb )

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Kalau yang disemprotkan itu hanya sekedar membuka rongga supaya tidak sesak, sebenarnya itu tidak membatalkannya shaumnya. Kecuali suami Anda itu meminum obat, itu batal.

 

“Tapi Pak Aam yang disemprotkan itu ada rasanya?. “. Tentu saja ada rasa karena itu melewati lidah. Ini seperti orang yang sedang sikat gigi. Pasti sedikit ada rasa odol atau pasta giginya. Nah tapi Anda memakai pasta gigi itu tidak bermaksud untuk menelannya, benar tidak?  Tentu tidak ada yang berniat sikap gigi untu menelan odol.

 

 

Jadi menurut hemat saya prinsipnya , “Innamal amalu binniyaah”  bahwa setiap perbuatan bergantung pada niatnya. Jadi kalau Anda sikat gigi saat shaum itu tidak batal. Seperti halnya obat bagi rekan-rekan yang sedang shaum lalu asmanya kambuh. Lalu menyemprotkan oksigen ke tenggorokan sekalipun ada rasa. Karena niatnya bukan utnuk berbuka, tetapi niatnya untuk meredakan pernapasannya itu.

 

 

Jadi menurut hemat saya itu tidak membatalkan. Lain lagi halnya obatnya berbentuk pil atau sirup yang memang sifatnya untuk ditelan, itu jelas. Itu batal dan harus diganti dengan hari yang lain.

 

BACA JUGA: Profesi Menyajikan Minumah Beralkohol, Apakah Shaumnya Diterima?

 

Adapun beberapa hal yang membatalkan puasa baik puasa Ramadhan atau puasa sunnah, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa adalah:

  1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam mulut.

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja, artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa….makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam… (QS. Al-Baqarah, 2: 187)

2. Melakukan hubungan seksual dengan sengaja di siang hari

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja. Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa. Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.

 

3. Mengobati kemaluan dan dubur pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dhubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa

4. Muntah Disengaja

Muntah-muntah dengan disengaja, dan apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa seperti keterangan di atas. Dari Abu Hurairah r.a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)

5. Keluar mani sebab bersentuhan atau disengaja

Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (mastur basi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal. Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.

6. Haid,

Yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu,paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari.Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cirri-ciri seperti di atas, apabila keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal. “kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508)

7. Nifas,

Yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

8. Gila

Kondisi hilang ingatan atau kesadaran yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

9. Murtad

Syarat puasa adalah muslim atau beragama Islam.  Untuk itu sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab . [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

890

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman