Apakah Darah Keguguran Termasuk Nifas ? Ini Penjelasannya

0
693

Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya saat ini sedang istirahat dalam rangka pemulihan dari keguguran kandungan saya yang berusia 4 minggu. Karena saya mengalami keguguran dan saat ini saya masih mengalami pendarahaan. Apakah saat ini pendarahan yang saya alami disebut nifas atau bukan?. Apakah saya harus shalat atau menunggu setelah bersih? Mohon penjelasannya. ( Amelia via fb )

 

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Kita perlu bahas  dan pahami terlebih dahulu bahwa darah nifas itu secara fikih adalah darah yang keluar bersamaan dengan lahirnya bayi. Meskipun janin atay bayi yang lahir tidak secara sempurna yakni 9 bulan.

 

 

Jadi kalau orang yang keguguran, dia keluar darahnya itu karena janinnya keluar. Maka itu dikategorikan sebagai nifas juga. Jadi ibu-ibu yang namanya nifas itu tidak selamanya anaknya itu keluar dengan normal. Tapi bisa juga karena keguguran. Namanya keguguran berarti kan sudah ada janinnya disitu walaupun belum sempurna.

 

 

Berarti Anda ini mengeluarkan darah karena apa? Karena keluarnya janin walaupun tidak sempurna. Jadi Anda  jangan sholat dulu sampai memang pulih dari pendarahan dan sudah bersih dari darah nifasnya itu. Mudah-mudahan Anda  cepat sembuh dan semoga segera diberikan keturunan yang sholeh. Aamiin ya rabbal alamiiin.

 

 

Selain itu secara fiqih, hukum wanita  nifas sama   dengan wanita  haid, yaitu tidak boleh shalat, tidak boleh berpuasa, juga tidak boleh melakukan hubungan intim serta tidak boleh melakukan tawaf. Namun begitu tetap ada beberapa amalan yang bernilai ibadah seperti berdzikir, mendengarkan pengajian atau Al Quran ,sedekah dan sebagainya.

 

 

BACA JUGA: Hukum Wanita Haid dan Nifas Masuk Masjid, Boleh atau Terlarang ?

 

 

Lantas berapa lama masa atau waktu nifas itu? Sebenarnya tidak ada ukuran yang baku atau seragam antara wanita satu dengan yang lainnya. Hal ini salah satunya tergantung dari kondisi kebugaran atau kesehatan wanita tersebut. Artinya setiap wanita berbeda-beda dalam menjalani masa nifas. Namun jika mengacu pada zaman Rasulullah Saw.  biasanya selama 40 hari.  Mereka beralasan dengan hadits Ummu Salamah, di mana ia berkata,

 

كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah )

 

Dalil di atas sebenarnya bukan menunjukkan batasan bahwa darah nifas maksimal keluar selama 40 hari, namun menunjukkan umumnya darah nifas adalah keluar selama waktu itu.

 

 

Hadits ini juga menegaskan bahwa waktu yang diperlukan wanita nifas adalah empat puluh hari, namun kalau sebelum empat puluh hari ternyata sudah tidak keluar darah lagi alias sudah berhenti nifasnya, maka  wanita tersebut  harus mandi besar untuk shalat.

 

 

Dengan demikian maka keharaman atau larangan selama nifas menjadi tidak berlaku lagi seperti sudah boleh hubungan intim, boleh tawaf dan boleh berpuasa termasuk shalat. Namun demikian bisa saja untuk meyakinkan Anda dan istri maka bisa saja Anda berkonsultasi dengan dokter ahli untuk memastikan, apakah benar sudah berhenti nifas atau ada sebab lain. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu A’lam bishshawa. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

980

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman