Assalamu’alaykum, Pak Aam saya kalau ke pengajian suka bawa tas. Nah kalau saya mau ke toilet mau buang air kecil otomatis saya membawa Al-Qur’an kedalam toilet. Kadang saya lupa menaruh diluar dulu. Kata teman saya itu dosa dan tidak boleh. Bagaimana hukumya bawa Qur’an ke toilet? ( Indah via fb )
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dimuliakan Allah. Ya tentu saja Anda kan bawa Qur’an ke toilet tidak bermasuk untuk menghinakannya. Kalau tas Anda disimpan diluar juga khawatir hilang. Atau Anda membawanya karena lupa bahwa di dalam tas Anda tersebut ada Alqurannya.
Saran saya sebaiknya Anda menyimpang Al Quran tersebut diluar dulu baru Anda masuk ke toilet. Atau jika Anda sebaiknya menitipkan tas tersebut kepada teman atau penjaga masjid tersebut. Menurut saya cara ini lebih aman daripada Anda punya perasaan was-was dosa atau salah.
Jadi yang Anda bawa ke toilet adalah tas yang tidak ada Al Qurannya, tetapi tasnya saja dan Al Qurannya Anda simpan dulu di luar sehingga ini bukan menjadi kebiasaan. Usahakan sebisa mungkin Anda tidak membawa Al Quran ke dalam toilet.
Ada juga yang bertanya di masjid ini banyak sekali Al-Qur’an yang numpuk, sudah lecek, sudah bulukkan, dan sudah tidak pernah bisa dibaca lagi karena halamannya tidak lengkap lagi. Terus harus dibagaimana kan? Apakah dibakar menjadi dosa. Demikian juga dengan beberapa penerbit Al Quran yang salah cetak atau ada kesalahan di beberapa lembar.
Menurut hemat saya, kalay tidak niat menghinakan dan kalau niatnya memang supaya rapih. Mungkin niat untuk membakar akan lebih bagus daripada dibuang di tempat sampah. Atau dibiarkan begitu saja yang menumpuk dan tidak terurus. Nah tujuan dibakar tadi kan bukan untuk menghinakan Al-Qur’an. Tapi memang faktanya di sejumlah Masjid bahkan di rumah kita ada Al-Qur’an yang memang sudah tidak bisa terpakai lagi.
Ada di sejumlah Masjid yang melakukan renovasi, ada satu tempat dimana ada sejumlah Al-Qur’an yang sudah tidak layak dipakai atau dibaca. Nah pertanyaannya gimana? Ya boleh dibakar karena niatnya supaya rapih masjidnya. Karena ditumpukk pun tidak bisa dipakai lagi.
Demikian juga masjid yang terkena banjir sehingga ada beberapa Al Qurannya yang rusak dan tidak utuh lagi maka membakarnya dibolehkan dengan niat tidak untuk menghinakan tetapi memuliakan agar lembar-lembar Al Quran tersebut tidak disalah gunakan atau dijadikan bungkus makanan, misalnya.
Ada juga metodenya tidak dibakar melainkan dengan cara direndam dalam air dan melarutkannya menjadi bubur kertas kemudian dikubur. Tentu menurut hemat saya, ini bukan perbuatan menistakan atau menghina Al Quran.
Ini tergantung dari niatnya. Niatnya bukan untuk menghinakan atau melecehkan Al Quran yang sudah rusak melainkan justru untuk memuliakannya agar tidak diinjak orang, tidak jadi bungkus makanan atau hal lain yang sifatnya memanfaatkan kertas yang ada tulisan Al Qurannya tersebut. Dalam hadits disebutkan,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
“Sesungguhnya amal (perbuatan) itu tergantung dengan niat” ( HR.Muslim)
Jadi niat Anda bukan untuk menghinakan atau melecehkan Al Quran melainkan untuk menjaganya. Namun sekali lagi sebaiknya usahakan Anda tidak membawa Al Quran ke toilet. Caranya seperti yang saya jelaskan diatas tadi. Anda boleh menitipkannya terlebih dahulu kepada teman atau penjaga sebelum Anda masuk ke toilet.
BACA JUGA: Wanita Haid Membaca Al Quran, Boleh atau Terlarang ?
Tunjukkan sikap yang memuliakan Al Quran dengan membawanya ke tempat mulia. Muliakan Al Quran dengan sikap dan akhlak yang baik. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Waallahu’alam bisshawaab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: khazanah
750
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman