Hukum Wanita Haid dan Nifas Masuk Masjid, Boleh atau Terlarang ?

0
1322

Assalamualaikum, Pak Aam, mau tanya bagaimana hukumnya kalau orang sedang haid atau nifas masuk masjid ? Boleh atau tidak? Soalnya kemarin ada yang aqiqahan di masjid. Ibu bayi tersebut tentu saja masih dalam keadaan nifas. Mohon penjelasannya  (Yanti via fb)

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Ya, tentang wanita yang sedang nifas atau haid berada di masjid ini ada dua pendapat di antara ahli fiqih. Ada yang mengatakan bahwa masjid itu tidak boleh didatangi oleh wanita yang sedang nifas atau sedang haid. Karena mereka sedang berjunub atau belum bersih dari hadts besar. Ini merujuk pada hadits yang mengatakan,

 

Aku (Rasul) tidak menghalalkan masjid bagi orang yang junub tidak pula bagi wanita yang haid” ( HR. Abu Daud dan Baihaqi )

 

Namun oleh ulama hadits, hadits ini digolongkan atau masuk kategori hadits dhaif, karena ada rawi yang bernama Jasrah bintu Dajaajah yang dianggap lemah. Dengan demikian hadits ini tidak bisa dijadikan dalil atau rujukan tentang larangan wanita haid berada di masjid.

 

 

 

Ada juga diantara ulama atau para ahli fiqih yang berpendapat bahwa wanita haid boleh berada di masjid, selama darah haidnya itu tidak tidak mengotori masjid. Hal ini merujuk pada hadits shahih riwayat Imam Bukhari ketika Rasulullah meminta Aisyah untuk mengambil sesuatu di Masjid lalu Aisyah berkata “Saya sedang Haid” kata Rasul “Haid mu itu kan tidak ada di tanganmu”

 

 

Hadits ini isyarat bahwa selama wanita itu bisa menjaga kebersihan masjid dan diyakini darahnya itu tidak akan mengotori masjid maka itu sesuatu yang diperbolehkan. Apalagi sekarang kan sudah zaman modern, sudah ada pembalut yang aman dan tidak tembus darah haid sehingga sangat-sangat kecil kemungkinan untuk darahnya mengotori masjid.

 

 

Jadi memang diantara buku-buku fiqih ada dua pendapat. Wanita haid atau nifas dilarang berada di masjid dan ada pula ulama yang membolehkan selama dapat menjaga kebersihan dan darah haidnya tidak mengotori masjid.

 

 

BACA JUGA: Wanita Haid Membaca Al Quran ? Ini Hukumnya

 

Kalau menurut hemat saya, lebih merujuk kepada tingkat kepentingan saja atau prioritas saja. Kalau memang tidak penting-penting sekali, ya tidak usah berada di masjid. Namun jika ada hal mendesak dan tidak bisa diwakilkan tentu boleh berada di masjid selama dapat menjaga kebersihan atau darah haidnya tidak mengotori masjid.

 

 

Contoh ada guru TPA yang sedang haid, tetapi dia harus mengajar menurut saya itu diperbolehkan karena tidak mungkin kan setiap dia haid santrinya diliburkan selama seminggu. Jadi selama dia bisa menjaga kebersihan Masjid menurut saya diperbolehkan. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

873

 

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman