Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, mohon ijin untuk bertanya. Apakah pajak halal karena menurut saya ada unsur ribanya atau denda ?. Sebab ada juga yang mengharamkan. Pajak juga sering kali dikorupsi. Mohon penjelasannya. ( Faniya via fb )
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Pajak adalah kewajiban seorang warga negara karena negara ini harus dibiayai dimana salah satunya bersumber dari pajak. Untuk itu maka setiap warga Negara yang telah wajib pajak harus membayar pajak.
Tentu saja pajak yang ditarik wajib dialokasikan untuk berbagai kepentingan umat atau masyarakat untuk pembangunan dengan cara yang adil dan bijaksana. Sebagaimana kita ketahui bahwa Negara kita ini sangat luas dimana ada daerah yang maju dan belum maju.
Salah satu tujuan pajak tentu untuk pemerataan pembangunan. Dalam ajaran Islam taat kepada pemimpin hukumnya adalah wajib jika untuk kemaslahatan atau kepentingan secara umum yang bisa dinikmati masyarakat luas.
Adapun bunga yang dimaksud diperpajakan adalah sanksi atas denda keterlambatan. Jadi ada sanksi tertentu ketika kita terlambat membayar pajak. Sehingga menurut hemat saya sebagai umat muslim dan warga negara kita wajib patuh dengan pemimpin untuk menciptakan kemaslahatan dengan cara membayar pajak.
Tentu kita hormati jika ada orang atau ulama saat ini yang mengharamkan pajak dengan dalil yang menurut mereka shahih atau kuat. Namun ada juga ulama yang membolehkan pajak yang mempunyai dalil yang kuat juga.
Kalau menurut hemat saya, dalam membayar pajak Anda niatkan untuk membantu pemerintah dalam pembiayaan pembangunan. Insya Allah akan bernilai amal shalih, sebab Anda membantu dalam kebaikan.
BACA JUGA: Hukum Gadai Emas, Boleh atau Terlarang ?
Terkait dengan pajak yang dikorupsi, tentu ini diluar kemampuan kita. Itu adalah oknum dalam penyalahgunaan wewenang. Kalau hasil pajak dikorupsi atau diselewengkan maka itu bukan salah yang membayar pajak melainkan itu perbuatan murni si oknumnya dan itu bentuk kejahatan atau kriminal yang pasti ada sanksi hukumnya.
Sebab, harus diakui juga banyak pembangunan yang dibiayai dari hasil pajak. Berarti kita turut serta dalam membantu orang lain dalam mendapatkan kemudahan akan adanya pembangunan tersebut. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
892
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman