Hukum Ibu Bekerja Merantau Untuk Sekolah Anak, Boleh atau Tidak ?

0
774

 

Assalamualaykum.Pak Ustadz, saya mau tanya. Salahkah saya yang meninggalkan anak-anak dan pergi merantau ke luar kota?  Tetapi saya bekerja ini niatnya untuk bisa menyekolahkan mereka . Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya pak ustadz dan terima kasih ( Nur via fb )

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Sayangnya Anda tidak menyebutkan status Anda saat ini, apakah single parent ( janda) atau mempunyai suami. Mempunyai suami tapi tidak bisa bekerja karena sakit misalnya, atau suami sehat tapi tidak bekerja?.

 

 

Tapi intinya begini, perlu dipahami khususnya kaum laki-laki (suami) dan juga wanita (istri) bahwa yang berkewajiban mencari nafkah dalam keluarga adalah suami. Kewajian pokok seorang istri adalah mengatur rumah tangga berikut mengasuh anak-anak. Namun baik suami maupun istri akan dimintai pertanggung jawaban dalam memimpin di rumah.

 

 

Di antara hak terbesar wanita yang menjadi kewajiban suaminya adalah memberi nafkah. Nafkah, secara bahasa adalah, harta atau semacamnya yang diinfaqkan (dibelanjakan) oleh seseorang. Adapun secara istilah, nafkah adalah, apa yang diwajibkan atas suami untuk isterinya dan anak-anaknya, yang berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, perawatan, dan semacamnya. Nafkah bagi istri oleh seorang suami ini hukumnya wajib berdasarkan Alquran :

 

 

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”  (QS.Al Baqarah: 233)

 

 

Para mufasirin (ahli tafsir) sepakat bahwa yang dimaksud dengan “ayah” adalah seorang “suami” bagi istrinya dan “ayah” bagi anak-anaknya. Dengan demikian seorang harus menafkahi keluarganya yang layak sesuai dengan kemampuannya. Maksud sesuai dengan kemampuannya adalah tentu tidak bisa disamakan antara suami atau ayah A dengan penghasil X dengan suami B dengan penghasilan Y. Besar atau kecil itu relatif, yang pokok adalah kewajiban suami menafkahi istri dan keluarga.

 

 

Mengenai bolehkah seorang istri bekerja membantu suami? Tentu itu dibolehkan, dengan catatan sekedar membantu suami  untuk menambah penghasilan keluarga dan tidak begitu mengganggu kewajiban mengurus anak dan tanggung jawab istri lainnya. Yang tidak boleh itu bahkan bisa jatuh haram, jika Anda menjadi pencari nafkah utama dan suami leha-leha tidak bekerja. Dosa hukumnya ketika suami mengekploitasi istrinya demikian.

 

 

Kemudian rumah tangga yang berjauhan itu tidak baik, kedepannya kurang sehat. Semisal kalau pulang satu minggu sekali itu masih wajar, namun kalau sampai berbulan-bulan bahkan tahunan itu tidak dianjurkan. Kondisi ini lambat laun akan mengganggu keharmonisan keluarga. Meski kebutuhan ekonomi terpenuhi namun ada sesuatu yang akan hilang yakni kerukunan dan keharmonisan keluarga karena salah satu sebabnya adalah komunikasi suami istri yang terganggu, berkurang bahkan jarang.

 

 

Meski secara umum seorang istri boleh keluar rumah baik untuk belajar atau pun bekerja namun tetap harus memenuhi syarat dan adab sebelum dan selama berada diluar rumah. Terkait dengan istri atau wanita yang keluar rumah untuk bekerja tentu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, antara lain.

 

 

  1. Mengenakan pakaian yang menutup aurat

 

Menutup aurat adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum seorang wanita keluar rumah. Hal ini merujuk pada ayat dalam Al-Quran:

 

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang-oarang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka“(QS Al-Ahzaab: 27)

 

  1. Tidak tabarruj atau memamerkan perhiasan atau kecantikan

 

Wanita yang keluar rumah dan wajib menutup auratnya, juga tetap harus menjaga dandanannya. Seorang wanita dilarang memamerkan perhiasan dan kecantikannya, terutama di hadapan para laki-laki yang bukan muhrimnya:

 

Janganlah memamerkan perhiasan seperti orang jahiliyah yang pertama” (QS Al-Ahzaab: 33)

 

 

  1. Menundukkan dan menjaga pandangan

 

Wanita yang keluar rumah juga diwajibkan untuk menjaga pandangannya. Hal itu ditegaskan Allah Swt dalam firman-Nya:

 

Katakanlah pada orang-orang laki-laki beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ……..”(QS. An Nuur: 30-31)

 

  1. Aman dari fitnah

 

Kebolehan wanita keluar rumah akan batal dengan sendirinya manakala ada fitnah, atau keadaan yang tidak aman. Hal ini sudah merupakan ijma` ulama. Syarat ini didapat dari hadits Nabi SAW tentang kabar beliau bahwa suatu ketika akan ada wanita yan berjalan dari Hirah ke Baitullah sendirian tidak takut apa pun kecuali takut kepada Allah Swt.

 

Sekiranya kepergian istri atau wanita keluar rumah baik untuk bekerja berpotensi akan menimbulkan fitnah yang lebih besar maka hal itu tidak dibenarkan atau tidak boleh. Mencegah timbulnya fitnah tentu lebih utama dari pada melakukan pekerjaan itu sendiri.

 

  1. Memperoleh izin dari orangtua atau suaminya

 

Pada dasarnya memang wanita harus mendapatkan izin suami jika ia telah berumah tangga atau izin dari orangtua jika masih gadis agar bisa keluar rumah. Hal ini sebenarnya sangat manusiawi sekali, tidak merupakan beban dan paksaan atau menjadi halangan.

 

 

Izin dari suami harus dipahami sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian serta wujud dari tanggung-jawab seorang yang idealnya menjadi pelindung bagi dirinya baik kehormatannya maupun keselamatannya. Semakin harmonis sebuah rumah tangga, maka semakin wajar bila urusan izin keluar rumah ini lebih diperhatikan.

 

 

BACA JUGA: Dampak Jika Istri Bekerja Diluar Rumah

 

 

Kalau Anda seorang ibu yang kebetulan single parent (janda) maka alangkah baiknya jika kepergian Anda apalagi sampai ke luar kota hendaknya mendapat ijin dari orangtua Anda. Padahal izin adalah hal yang perlu didapatkan dan tidak bisa disepelekan begitu saja. Namun tidak harus juga diterapkan secara kaku yang mengesankan bahwa Islam mengekang kebebasan wanita.

 

 

Tentu niat dan keinginan Anda itu mulia, namun sekiranya disekitar rumah ada pekerjaan, menurut hemat saja, lebih baik Anda bekerja disekitar rumah saja sehingga Anda tetap bersama dengan anak-anak atau pulang pergi. Hal ini tentu lebih aman dibanding Anda merantau ke luar kota yang mungkin disitu tidak ada sanak saudara.

 

 

Intinya seorang istri itu boleh bekerja membantu suami. Namun jangan sampai terbalik , istri yang bekerja diluar rumah sementara suami atau laki-laki hanya diam dirumah atau tidak bekerja. Ini yang tidak dibenarkan dalam Islam. Sekali lagi memberi nafkah itu kewajiban seorang suami. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

950

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman