Kosmetik Mengandung Alkohol, Boleh atau Terlarang ?

0
1051

Assalamualaikum. Saat ini saya sedang studi di luar negeri untuk waktu kurang lebih dua tahunan. Rata-rata disini semua bahan kosmetik menggunakan atau ada bahan alkoholnya. Saya sudah berusaha beli online di Indonesia yang lebih aman namun terkendala waktu dan tingginya biaya kirim.  Apakah diperbolehkan jika memakai kosmetik yang mengandung alkohol tersebut disebabkan darurat?. Mohon nasihatnya ustadz dan terima kasih. (Rosita via Email)

 

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Tentu apa yang Anda lakukan seudah betul yakni berusaha memakai segala sesuatu termasuk kosmetik yang halal. Apalagi berada di negara yang mayoritas penduduknya non muslim tentu sebuah tantangan tersendiri.

 

 

Namun begini, bahwa alkohol itu ada macam-macam sebenernya. Ada alkohol untuk membersihkan luka atau disebut dengan antiseptic. Ada juga alcohol yang dimasukkan kedalam minuman sehingga dapat membuat orang mabuk. Kemudian ada lagi alkohol yang suka dicampur dengan obat cair, itu fungsinnya untuk meratakan campuran.

 

 

Jadi sebenarnya alkohol itu haram yang memabukkan atau yang dikonsumsi dalam hal ini diminum atau dicampur dengan makanan yang tujuannya untuk mabuk. Dalam sebuah hadits diterangkan,

 

 

“Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah khamer.” (Hadits riwayat Muslim dan An-Nasai)

 

 

Jadi alkohol mana yang haram? Menurut para ulama yaitu alkohol yang bisa memabukkan penggunanya. Tentu saja alkohol ini dengan cara diminum atau ditelan sehingga menimbulkan reaksi mabuk bahkan sampai tak sadarkan diri.

 

 

Nah kalau alkohol untuk membersihkan luka, alat-alat medis. Ada juga alkohol yang dicampurkan kedalam kosmetik atau parfum. Hal itu tidak serta merta menjadikannya haram. Yang membuat haram itu kalau alkoholnya dicampur kedalam minuman yang membuat kita menjadi mabuk. Dalam hal ini unsur kesengajaan untuk mengkonsumsinya supaya mabuk.

 

 

BACA JUGA: Kosmetik Dari Plasenta, Boleh atau Terlarang ?

 

 

Kemudian sebenarnya alkohol yang ada di kosmetik atau parfum itu boleh dipakai karena tidak najis juga tidak haram.Namun demikian hendaknya ketika akan shalat kosmetik tersebut dibersihkan dahulu, baik dengan air wudhu atau alat lain sehingga Anda dapat beribadah dengan tenang atau khusyuk dan tidak timbul perasaan was-was.

 

 

Tentu saja langkah atau cara lebih aman adalah Anda atau kita menghindari kosmetik yang mengandung alkohol. Saat ini sudah banyak dipasaran. Namun kasus Anda yang sedang berada di luar negeri, tentu tidak menjadi halangan untuk menggunakan kosmetik yang menggandung alkohol tersebut. Demikian penjelasannya semoga bermanfaaat.

 

 

Nah, untuk pembahasan masalah ini lebih detail, khususnya bagi para ibu, teteh dan mojang-mojang sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “FIKIH KECANTIKAN”. Didalamnya ada pembahasan dan studi kasus dengan penjelasan dalil-dalilnya yang insya Allah shahih.  Wallahu a’lam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

940

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman