Saudara Sedang Kesulitan,Bolehkah Kita Memberi Zakat Penghasilan?

0
835

Assalamualaikum Pak Ustad, punten mau nanya karena ada yang mendesak.  Sekarang soalnya lagi ada saudara yang lagi butuh uang sekali. Kalau zakat penghasilan yang 2,5% diberikan kepada saudara saya itu boleh tidak? Bagaimana hukumnya? Mohon nasihatnya dan terima kasih ( Rahim via email)

 

 

 

Wa’alaykumsalam ww.  Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Kalau dia atau saudara Anda tersebut masuk kategori fakir miskin, mau saudara atau teman dekat tentu saja boleh.

 

 

Jadi sebenarnya orang-orang yang boleh menerima zakat itu tidak dilihat dari saudara atau teman. Tapi dilihat dari berhak atau tidak orang tersebut menerima zakat. Bisa dilihat dari surat At-Taubah ayat 6:

 

 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

 

 

Menurut para ulama, yang berhak menerima zakat ialah: 1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma’siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

 

 

7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma’siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

 

 

Dalam ayat tersebut dijelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat. Jadi kalau teman atau, sahabat atau saudara Anda itu fakir miskin, tidak punya pekerjaan sama sekali, dan punya kebutuhan yang harus dipenuhi, untuk anak sekolah, untuk makan, untuk berobat maka boleh dibantu yang seperti itu.

 

 

Atau dia punya penghasilan tetapi penghasilannya tidak sebanding dengan pengeluarannya. Peghasilannya misal sehari hanya Rp.50 ribu, sementara pengeluarannya sehari Rp.150 ribu, nah ini bisa juga kita bantu. Kategorinya bisa fakir, miskin, walaupun dia itu adik kandung kita. Boleh saja, tidak apa-apa. Jadi zakat itu kan perlu pengelolaan juga.

 

 

Zakat bisa disalurkan juga untuk pembinaan. Orang yang sedang dibina imannya, jadi zakat itu digunakan untuk pembinaan-pembinaan dakwah terutama orang yang baru masuk Islam, atau orang yang sudah lama masuk Islam tetapi kurang pembinaan.

 

 

Ada contohnya itu misalnya mengirim para da’i ke daerah terpencil dan itu biayanya menggunakan zakat, itu bisa. Sepert yayasan, mengadakan program seperti itu. Jadi Yayasan ini mengelola zakat untuk mengirim para da’i ke pelosok melakukan pembinaan.

 

 

Kegiatan ini termasuk dalam pembinaan mualaf sebenarnya. Mualaf itu kan orang yang baru masuk Islam tetapi belum paham tentang ajaran Islam, makanya dibina. Begitu juga orang yang sudah Islam sejak lahir, tetapi belum paham tentang Islam, itupun harus dibina.

 

 

BACA JUGA: Zakat Fitrah Lebih Utama Beras Atau Uang ?

 

 

Kemudian yang dimaksud dengan “Walgharimiin” orang yang terlilit hutang dia berhutang bukan untuk foya-foya, dia berhutang untuk sekedar memenuhi kebutuhannya. “Wafiisabiil” orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang benar, seperti mencari ilmu. “Faridhatamminallah” itu ketentuan Allah. Wallahualiimun hakiim “dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

 

 

Jadi ayat ini menerangkan beberapa golongan yang dapat menerima zakat. Jadi kalau saudara Anda termasuk salah satu golongan tersebut, maka diperbolehkan menerima zakat. Bahkan kalau perlu Anda bisa membantunya diluarkan zakat, misalnya sedekah barang dan sebagainya. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

980

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online