Assalamualaikum, Pak Aam, saya seorang karyawan di sebuah perusahaan farmasi bagian pemasaran sudah 5 tahun. Jenis pekerjaan saya adalah promosi obat kepada dokter-dokter. Supaya obat saya dipakai, perusahaan mengharuskan saya untuk selalu melakukan sogokan. Kadang-kadang saya melihat pola resep yang tidak rasional yang diberikan oleh dokter karena semata-mata untuk pelunasan dan membalas budi kepada perusahaan saya. Artinya jika tidak ada sesuatu untuk dokter, maka tidak ada resep. Apakah itu termasuk suap? Apa suap seperti itu di dalam Islam di perbolehkan? Apa Hukumnya? Apa yang saya harus lakukan dalam situasi seperti ini? ( D via email)
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat – sahabat sekalian yang dirahmati Allah . Kita yakin tidak semua dokter membuat resep yang asal-asalan, karena dokter itu sudah menyatakan sumpah. Ini juga berkaitan dengan persepsi kita tidak boleh suudzon, atau berburuk sangaka.
Boleh jadi dari diantara seribu dokter, ada satu atau dua yang begitu tapi Anda tidak boleh mengeneralisir bahwa dokter itu kalau bikin resep asal-asalan. Tidak boleh seperti itu. Memang kita tidak menutup mata bahwa dokter mempunyai bagian dari pihak farmasi jika obat dari perusahaan tersebut terjual atau dipakai oleh para pasiennya atau semacam bonus.
Intinya adalah kalau Anda bekerja di sebuah perusahaan, bagian pemasaran mempromosikan produk apapun itu mau obat-obatan, mau alat kesehatan, atau elektronik apa sajalah. Tentu saja Anda boleh memberikan bonus kepada orang yang telah membeli produk Anda.
Itu bukan menyogok, tapi memberikan bonus, misalnya seperti kalau Anda bilang ke Saya “Pak Aam kalau bisa menjual 10 unit sepeda motor ini saya akan kasih bonus 1 juta.” Itu kan bukan menyogok. Tapi saya mendapat bonus dari setiap motor yang saya jual.
Begitu juga ketika Anda bilang “Dok kalau obat ini terpakai sekian maka dokter akan mendapat sekian persen” tapi apa yang Anda sampaikan tidak mempengaruhi profesionalitas dokter. Karena obat yang dipakai memang yang dibutuhkan oleh pasien.
Jadi kalau memang dokter memakai obat yang Anda tawarkan itu bukan semata-mata untuk mengincar presentasenya atau bonusnya. Tetapi memang obat tersebut diperlukan oleh pasien.
BACA JUGA: Diskon Pembelian Perusahaan Untuk Sendiri, Bagaimana Hukumnya ?
Beda dengan sogok-menyogok atau suap, contohnya saya tidak diterima sebagai PNS. Tetapi kemudian ada hoknum yang mengatakan “ Pak Aam, kalo bapak nyiapin 20 juta rupiah walaupun nilai bapak tidak memenuhi. Saya bisa ajukan, saya punya relasi.”
Lalu saya bayar 20 juta, lalu saya jadi PNS. Nah itu baru yang namanya sogok-menyogok atau suap. Suap atau sogok dalam Islam jelas haram hukumnya. Dalam hadits dari Ibnu Umar ra , ia berkata ,
“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah,Hakim dan Ahmad)
Tapi yang Anda lakukan itu bukan sogok menyogok, tapi memberikan bonus. Jadi bisa dibedakan mana yang menyogok dan mana yang memberi bonus. Dalam pengamatan saya, Anda tetap halal bekerja disitu karena Anda bukan menyogok. Karena menurut saya dalam dunia pemasaran itu hal yang biasa dimana ada pemeberian bonus dalam sekian jumlah produk yang terjual. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
789
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman