Bukan Ustadz atau Penceramah, Bolehkah Jadi Khatib Jum’at ?

0
827

Assalamu’alaykum Pak Aam, lebih dari separuh hidup saya mengikuti pengajian Pak Aam, meski kadang-kadang absen juga. Pada usia 40 tahun kemarin, saya mendapatkan perlakuan dari lingkungan yang lumayan luar biasa buat saya. Yaitu ada sesepuh masjid di lingkungan saya yang menyuruh saya menjadi khatib sholat Jum’at. Sampai sekarang saya belum menyanggupi karena saya teringat perkataan bapak bahwa untuk menjadi penceramah itu tidak bisa karbitan, butuh waktu, dan butuh proses, mohon solusinya. (Asep via Fb)

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Begini maksud saya menjadi penceramah itu tidak bisa karbitan, adalah penceramah yang berfatwa yang tidak berdasarkan dalil yang shahih. Kan ada penceramah yang menyatakan ini boleh atau itu haram atau menafsirkan Alquran atau hadits dengan pengetahuan dan pendapat pribadi. Padahal ia tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi dalam fatwa baik larangan atau perintah.

 

 

Tetapi kalau Anda diminta oleh lingkungan, oleh sesepuh untuk khutbah Jum’at dan Anda punya materi atau kemampuan untuk menyampaikannya maka Anda harus menyampaikannya. Karena Nabi Saw. mengajarkan kita semua untuk menyampaikan satu atau dua ayat maka sampaikanlah.

 

 

Hanya yang saya maksud adalah jangan suka berfatwa, ketika ada orang yang bertanya, langsung Anda jawab padahal ilmu Anda belum memadai. Tapi kalau khutbah Jum’at itu kan satu arah, anda menjelaskan satu ayat atau satu hadist, selama yang anda jelaskan itu jelas rujukannya tentu tidak masalah.

 

 

BACA JUGA: Hukum Pelaksanaan Khutbah Nikah, Apakah Pernikahan Sah Tanpa Khutbah?

 

 

Jadi menurut hemat saya, hal tersebut adalah suatu kesempatan untuk berbuat kebajikan. Jadi kalau sesepuh di masjid lingkungan Anda meminta Anda untuk khutbah Jum’at maka Anda katakan “bismillah”, jika anda memang mampu untuk berbicara didepan orang banyak. Seperti dalam hadist Rasul,

 

Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari).

 

Yang penting sebelum menyampaikan materi tersebut, anda persiapan dulu. Apakah yang disampaikan itu jelas dasarnya, jelas alasan-alasan agamanya, selama semuanya jelas maka sampaikan. Menurut hemat saya, Anda tidak harus menunggu menjadi ulama dulu untuk khutbah Jumat. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi dan Anda mempunyai kemampuan dalam berkhutbah tentu dibolehkan.

 

 

Jadi yang tidak boleh itu Anda membuat fatwa atau hukum atau menafsirkan sendiri hanya berdasarkan membaca terjemah Alquran atau hadits saja. Untuk bisa berfatwa tentu Anda harus mengusai ilmunya dulu, belajar terjemah Alquran, bahasa Arab, belajar hadits dan sebagainya.

 

 

Menurut saya bismillah saja, ini merupakan jalan yang Allah bukakan agar Anda tidak hanya belajar terus tetapi Anda juga diberi kesempatan untuk menyampaikan ilmu yang sudah Anda terima setelah sekian lama belajar. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: kemenag

870

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman