Hukum Menggunakan Nama Haji, Apakah Boleh ?

0
731

 

 

Assalamu’alaykum. Pak Ustadz,kebanyakan orang yang sudah menunaikan ibadah haji pada umumnya suka dipanggil dengan sebutan Pak Haji atau Bu Hajah atau memakai gelar Haji.Apakah boleh?Adakah dalilnya  ( Supri via email)

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Perlu dipahami bahwa sebutan haji atau hajah adalah gelar yang diberikan oleh masyarakat khususnya di Indonesia sebagai bentuk penghargaan kepada orang yang sudah melaksanakan ibadah haji.

 

 

Sepanjang yang saya ketahui tentu saja tidak ada dalil yang mengatakan bahwa orang yang sudah berhaji harus dipanggil Pak Haji atau Bu Hajah. Maka dapat disimpulkan bahwa panggilan tersebut lebih bersifat budaya atau kebiasaan masyarakat setempat dan tidak ada kaitannya dengan agama.

 

 

Di Indonesia, pangilan tersebut melekat pada orang yang sudah berhaji. Pertanyaannya, bolehkah hal ini dilakukan menurut ajaran agama Islam? Pripsipnya, kalau panggilan itu diniatkan untuk hal positif, maka boleh-boleh saja.

 

 

 

Panggilan tersebut selama diniatkan sebagai sarana untuk memagari kita dari perbuatan-perbuatan yang tercela menurut Islam, tentu bagus kalau dipakai.Dengan dipanggil pak Haji kemudian ia lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak tentu itu bagus.

 

 

 

Tetapi, kalau panggilan haji atau hajah itu hanya sebagai simbol status yang membuat orang yang dipanggil demikian menjadi angkuh, takabur, merasa diri lebih dari kebanyakan orang, maka jelas ini sebuah kekeliruan.

 

 

 

Sebenarnya, permasalahan ini bukan terletak pada persoalan penggilan haji atau hajahnya, tetapi kembali kepada hati kita. Kalau ketika dipanggil haji membuat kita merasa lebih baik dibandingkan dengan orang lain yang belum berhaji atau merasa status sosial berbeda dengan orang yang belum berhaji, maka jelas panggilan tersebut menjadi salah karena telah membuat sombong.

 

 

 

Tetapi kalau panggilan haji membuat kita lebih berhati-hati dalam hidup atau membuat kita menahan diri dari perbuatan-perbuatan dosa, maka hal itu bagus dilakukan. Jadi, semua dikembalikan ke hati.

 

 

Jadi, bagi Anda yang sudah berhaji  boleh mencantumkan huruf H di depan nama Anda atau boleh juga tidak. Kalau Anda mencantumkan huruf H sebelum nama Anda sebagai sarana untuk memagari diri dari perbuatan dosa dan maksiat serta sebagai motivasi untuk lebih meningkatkan amal soleh, maka pencantuman huruf H atau gelar haji/hajah itu merupakan sesuatu yang bagus.

 

 

Namun sebaliknya kalau pencantuman huruf H tersebut membuat Anda menjadi sombong, takabur, merasa diri lebih baik dari orang lain, maka hal itu sebenarnya merupakan sesuatu yang tercela. Oleh karena itu luruskanlah niat, luruskanlah hati. Panggilan haji atau hajah itu harus menjadi motivasi dalam berbuat kebajikan. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.Wallahu a’lam bishawab. [ ]

 

4

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

860

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman