Diskon Pembelian Perusahaan Untuk Sendiri, Bagaimana Hukumnya ?

0
471

Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya suka disuruh perusahaan untuk belanja atau pembelian kepentingan perusahaan. Kemudian saya minta diskon. Bolehkah diskon atau selisih itu saya ambil sendiri? Bagaimana hukumnya ? Mohon penjelasannya ( Undang via fb )

 

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Pada hakikatnya jual beli atau perniagaan (muamalah) itu dibolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat dan ketentuannya menurut hukum syar’i. Allah hanya melarang riba, seperti yang disebutkan dalam Alquran,

 

Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. ( QS. Al Baqarah : 275).

 

Kemudian pertanyaan Anda, bagaimana kalau mengambil diskon untuk kepengtingan sendiri?. Tentu saja boleh kita dalam bertransaksi sebagai penjual memberikan diskon atau sebagai pembeli meminta diskon atau penurunan harga dari yang ditawarkan.

 

 

Namun dalam kasus Anda ini apa yang Anda belanjakan itu bukan uang milik Anda melainkan milik perusahaan, Anda hanya diberi amanah untuk belaja atau membeli kebutuhan perusahaan sehingga Anda harus jujur kepada perusahaan. Misalnya perusahaan memberi uang kepada Anda Rp.1 juta untuk belanja. Kemudian Anda nego ke toko untuk didiskon dan dapat diskon 10% sehingga harganya menjadi Rp.900 ribu.

 

 

 

Anda jujur saja kepada perusahaan bahwa Anda mendapat diskon sebesar 10% sehingga ada kembalian sebesar Rp.100 ribu. Bisa jadi perusahaan akan mengapresiasi Anda dan memberikan kembalian itu pada Anda atau setengahnya untuk Anda. Ini lebih afdhol dan lebih baik.

 

 

 

Namun kalau diskon itu Anda ambil sendiri dan tidak bilang atau memberi tahu pada perusahaan bahwa sebenarnya ada kembalian, apalagi dinota atau bon tetap ditulis harga Rp.1 juta padahal ada potongan Rp.100 ribu. Ini adalah perbuatan curang sebab Anda tidak jujur. Mungkin nilainya kecil hanya Rp.100 ribu. Bagaimana jika nilai pembelian atau belanja perusahaan mencapai puluhan dan bahkan ratusan juta? Tentu keuntungan Anda semakin besar.

 

 

Apakah ini perbuatan salah atau dosa?

 

Sederhananya, coba tanya pada hati nurani Anda sendiri? Apakah Anda takut atau menimal malu jika perusahaan mengetahuinya Anda tidak jujur? Ada  kembalian yang tidak Anda serahkan dan Anda ambil sendiri tanpa memberitahukan pada perusahaan. Dalam Alquran Allah juga memberikan rambu-rambunya,

 

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. (QS. An Nisa : 29 )

 

 

Perbuatan tidak jujur atau tidak memberitahukan ada diskon tersebut dan keuntungannya Anda ambil sendiri itu bisa masuk kategori perbuatan batil. Allah saja tidak suka, apalagi jika peruhsaan Anda tahu ada diskon yang Anda ambil sendiri.

 

 

BACA JUGA: Hukum Jual Beli Anjing, Boleh atau Terlarang ?

 

 

Jadi menurut hemat saya, Anda sebaiknya atau afdholnya memberi tahu kepada perusahaan sehingga ada kejujuran atau keterbukaan sehingga Anda menjadi orang kepercayaan. Yakinlah jika perusahaan sudah percaya pada Anda maka aka nada bonus atau hadiah yang akan Anda terima. Sebaliknya jika Anda tidak jujur dan tidak terbuka maka suatu saat perusahaan tahu, bisa jadi perusahaan akan memberikan sanksi atau malah bisa jadi Anda akan di PHK.

 

 

Sebagai seorang muslim Anda harus menunjukkan kepada perusahaan prestasi dengan sikap jujur serta terbuka sehingga perusahaan akan mengapresiasi dan menghargai Anda . Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 789

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman