Haid Menjelang Maghrib, Apakah Dihitung Puasa atau Batal ?  

0
668

 

Assalamu’alaikum. Pak Ustadz, saya mengalami haid saat menjelang berbuka puasa atau beberapa menit sebelum adzan Maghrib waktu itu baru sedikit yang keluar. Apakah dihitung puasa atau batal? Mohon penjelasannya. ( MN via email)

 

Wa’alaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Dalam istilah fikih, puasa atau syiam atau shaum berarti aktivitas menjauhkan atau menahan diri hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari fajar sampai matahari terbenam ( Maghrib ) dengan sadar.

 

Lalu apa saja perbuatan yang dapat membatal puasa? Para ulama sepakat setidaknya ada empat hal utama yang dapat membatalkan puasa, antara lain:

 

1.Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini seperti yang diperintahkan Allah,

….makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam… (QS. Al-Baqarah: 187)

Orang yang sengaja makan dan minum maka otomatis puasanya menjadi batal meski sudah mendekati waktu berbuka. Sementara orang yang tidak sengaja makan atau minum misalnya lupa, sedang tidur atau menolong orang tenggelam maka puasanya tidak batal.

  1. Melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja.

Barang siapa melakukan hubunngan hubungan suami istri dengan sengaja di siang hari maka ibadah puasa Ramadhan menjadi batal. Namun jika dilakukan di malam hari maka itu berdosa dan tidak membatalkan puasa.

 

Dihalalkan bercampur dengan istrimu pada malam hari di bulan puasa. Mereka adalah pakaianmu dan kamu pakaian mereka….” ( QS.Al Baqarah: 187)

 

  1. Haid dan Nifas (melahirkan)

Seorang perempuan yang telah baligh sedang ia menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal. Hal ini yang diceritakan Aisyah dalam sebuah hadits,

Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan (karena haid), tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti ( qadha) shalat yang ditinggalkan”. (HR. Muslim)

 

  1. Murtad

Para ulama juga sepakat bahwa seorang muslim kemudian murtad disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal. Sebab salah satu syarat berpuasa adalah bagi orang-orang yang beriman maka ia wajib seorang muslim (Islam). Hal ini seperti diperintahkan Allah tentang kewajiban berpuasa,

 

Hai, orang-orang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa, ( QS.Al Baqarah: 183)

 

Semua ulama sepakat bahwa syarat utama orang puasa itu harus beriman. Jadi orang yang tidak beriman atau orang-orang non Islam tidak diwajibkan untuk berpuasa.

 

BACA JUGA: Ziarah Jelang Ramadhan, Apakah Ada Dalilnya ?

 

Kemudian para ulama menambahkan lagi beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seperti muntah dengan sengaja, gila, keluarnya mani dengan sengaja, keluarnya darah yang berlebihan serta memasukan sesuatu ke dalam lubang sehingga menyebabkan ia merasa kenyang.

 

Nah, dari penjelasan hal-hal yang dapat membatalkan puasa tersebut maka haid yang Anda alami jelas membatalkan puasa Anda. Meski pun Anda haid saat menjelang berbuka puasa yang mungkin hanya tinggal beberapa menit saja.

 

Anda harus mengqadha puasa di hari lain setelah Ramadhan sejumlah hari yang Anda tinggalkan. Jadi Anda tidak perlu khawatir atau tetap memaksakan diri atau menganggap puasa Anda tidak batal. Insya Allah soal pahala puasa Anda yang batal menjelang berbuka tersebut Allah Maha Tahu. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

980

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online