Meninggalkan Shalat Selama 20 Tahun, Apakah Harus Diqadha?

0
885

Assalamu’alaikum. Pak Ustadz, maaf mau tanya kalau ada yang meninggalkan shalat selama 20 tahun bagaimana jalan keluarnya? Menurut ustadz yang lain diharuskan qodho. Apakah ini ada hadistnya? Amalan apa saja untuk menebus dosa-dosa dimasa lalu? Mohon nasihatnya. Terima kasih ( E via fb)

 

 

Wa’alaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Sebagaimana yang kita yakini bahwa shalat adalah kewajiban bagi muslim yang telah baligh dan bagian dari rukun Islam. Ada banyak ayat Alquran maupun hadits yang menjelaskan tentang kewajiban shalat ini,seperti yang difirmankan Allah,

 

 

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)

 

Para ulama sepakat bahwa ketika seseorang sudah menyatakan syahadat maka mengerjakan shalat telah wajib baginya dan tidak boleh ditinggalkan. Bahkan ada ulama yang menyatakan bahwa orang Islam yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka hukumnya kafir jika ia tidak segera bertaubat.

 

Jika ia tidak mengakui bahwa shalat adalah kewajiban kemudian meninggalkan shalat dengan sadar dan sengaja, maka ia telah kafir menurut mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan abda Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam,

 

Sesungguhnya (pembatas/ pembeda) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” ( HR. Muslim)

 

Kemudian dalam hadits yang lain disebutkan,

 

Perjanjian (pembatas) antara muslim dengan mereka ( kafir) adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.” (HR.Imam Ahmad dan Tirmidzi)

 

Inilah salah satu ketegasan dalam Islam bahwa setelah seseorang menyatakan bersyahadat maka berlaku kewajiban shalat tersebut khususnya shalat wajib yang lima waktu itu.

 

Lalu bagaimana jika ia sudah sadar bahwa meninggalkan shalat itu dosa yang besar bahkan disebutkan telah keluar dari Islam atau kafir? Untuk hal ini maka solusinya ia harus bertaubat kepada Allah dari perbuatannya sebelumnya yang telah meninggalkan shalat.

 

Kemudian apakah ada qodho atau mengganti shalat yang telah ditingkalkan tersebut?. Untuk hal ini ada perbedaan pendapat,

 

Pertama, orang yang tidak sengaja meninggalkan shalat.

 

Dalam keadaan demikian yakni tidak sengaja meninggalkan shalat, misalnya karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa ia wajib hukumnya mengqadha shalat yang terlewat tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Rasul,

 

Barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya ( gantinya) adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).

 

Jadi orang yang tidak sengaja meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur atau mungkin pingsan dan sebagainya maka baginya wajib menggantinya ketika ia ingat, misalnya Anda selesai shalat Ashar tertidur dan baru bangun pukul sembilan malam yang berarti Anda tidak mengerjakan shalat Maghrib di waktu Maghrib maka Anda wajib mengerjakan shalat Maghrib di waktu Isya ketika Anda terbangun atau sadar.

 

Kedua, orang yang sengaja meninggalkan shalat

 

Untuk kondisi ini para ulama juga berselisih pendapat apakah shalatnya wajib diqadha ataukah tidak. Namun mayoritas ulama berpendapat shalatnya tidak wajib diqadha. Hal ini seperti yang disampaikan Imam Ibnu Hazm yang berkata,

 

“Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya dan dosanya di hari kiamat. Selain itu hendaknya ia bertaubat dengan sungguh-sungguh ( taubat nasuha) dan memohon ampunan kepada Allah Swt”.

 

Pendapat ini juga didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra yang berkata,

 

Aisyah pun lantas berkata, bahwa hal itu (haid) yang kami alami kemudian kami diperintahkan untuk mengqadla puasa tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadla shalat”. (HR. Muslim)

 

Inilah salah satu dasar pendapat yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena disengaja tidak wajib mengqadhanya. Secara pribada saya lebih setuju dengan pendapat ini.

 

Coba Anda bayangkan atau hitung meninggalkan shalat selama 20 tahun kemudian ada 17 rakaat dalam sehari dikalikan 20 tahun akan ada berapa ribu rakaat sekiranya Anda akan mengqadhanya. Apakah Anda akan sanggup mengerjakannya?

 

BACA JUGA: Hukum Shalat Ashar Diwaktu Maghrib

 

Lalu bagaimana solusinya? Seperti yang dinasihkat para ulama tersebut maka yang perlu Anda lakukan adalah bertaubat memohon ampun kepada Allah atas dosa meninggalkan shalat selama 20 tahun tersebut. Terus berdoa kepada Allah dan iringi atau perbanyak ibada shalat sunnah yang lainnya, seperti rawatib, dhuha, tahajud dan sebagainya yang dicontohkan Rasul. Juga iringin dengan amal shalih lainnya, tunaikan zakat, infaq, sedekah dan yang lainnya.

 

Mudah-mudah Allah Swt menerima taubat dan mengampuni dosa-dosa Anda di masa lalu. Anda harus optimis dan terus berbuat kebaikan atau amal shalih. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

Terkait dengan ibadah atau shalat-shalat sunnah yang bisa menuntun kita ke surga, bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “MELANGKAH KE SURGA DENGAN SHALAT SUNAT”. Didalamnya ada contoh dan penjelasannya serta dalil yang insya Allah shahih. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

970

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online