Hukum Talak Ketika Nifas, Sah atau Batal ?

0
619

Assalamu’alaikum. Pak Ustadz , saya dan suami sudah bercerai dan ternyata sudah talak tiga kali karena dulu kami sama-sama tidak paham tentang talak. Kemudian yang ingin saya tanyakan apakah talak dalam keadaan nifas jatuhnya sah karena ada beberapa sumber dan ustadz yang mengatakan talaknya tidak sah.Mohon penjelasannya ( W via email)

 

 

 

Wa’alaikumsalam ww . bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Perlu diketahui bahwa talak saat nifas itu tetap sah. Bukan hanya saat nifas, bahkan saat hamil pun sah. Kalau nifas itu kan berarti bayi sudah lahir sedangkan ketika masih di dalam rahim saja kalau terjadi talak itu sah. Dalam Al-Qur’an pun dijelaskan:

 

“…..Begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan, perempuan-perempuan hamil, waktu iddah mereka adalah sampai melahirkan…..,” (Q.S. At-Talaq: 4)

 

Dari ayat tersebut, jelas bahwa wanita yang sedang hamil sah kalau terjadi talak. Apalagi sedang nifas atau setelah melahirkan. Dengan demikian sudah jelas bahwa apakah Anda dalam keadaan hamil ataukah sedang nifas maka talak tetap sah.

 

Akan tetapi, tergantung kepada talak mana yang diperhitungkan. Karena kita tinggal di negara yang hukumnya tercatat oleh negara, maka dihitung talak itu baru akan dihitung ketika Anda diproses di pengadilan agama.

 

Pernah ada seorang yang ditalak setahun yang lalu, tetapi baru diurus sekarang-sekarang ini. Dalam kasus ini, tentu masa iddah seorang perempuan itu tergantung keputusan hakim agama karena secara tidak langsung proses ini meminta keputusan hakim agama.

 

Masalah Anda adalah dulu Anda belum tahu kalau talak itu ada batasnya. Jadi disini yang perlu Anda pikirkan adalah apakah Anda sudah proses ke pengadilan atau belum? Kalau belum di proses ke pengadilan maka bisa disepakati bahwa talak belum dijatuhkan. Talak baru jatuh ketika Anda meminta keputusan dari pengadilan agama.

 

Sekarang ini sangat mungkin ada suami istri yang bertengkar sampai terucap kata talak, dan pada saat itu perlu ada yang mengadili, maka dari itu diajukan ke pengadilan. Apakah talak jatuh atau tidak? Keputusan jatuhnya talak atau tidak bergantung kepada keputusan hakim yang tentu merujuk pada Al-Qur’an dan Al-Hadits.

 

BACA JUGA: Syarat Rujuk Setelah Talak 3

 

Kalau sudah tiga kali jatuh talak, maka secara otomatis anda tidak boleh rujuk lagi. Anda harus selingi dulu dengan pernikahan dengan orang lain. Jadi selama belum ada putusan pengadilan, maka talak belum dihitung karena ketika Anda menikah juga menggunakan dua hukum yaitu hukum agama dan hukum negara. Maka ketika Anda bercerai pun Anda harus menggunakan dua hukum tersebut.

 

 

Terkait dengan syarat talak dan masa iddah dan juga cara atau syarat rujuk perlu pembahasan lebih detail dan rinci. Anda bisa membaca beberapa pembahasan saya terkait hal ini di web ini. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawwab. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

960

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online