Hukum Tidak Shalat Jum’at Karena Pekerjaan, Boleh atau Terlarang ?

0
848

 

Assalamualaikum. Pak Ustadz, saya bekerja sebagai security atau keamaan sebuah perusahaan dan di tempat kerja saya itu laki-laki semua. Kalau hari Jumat, kami bergiliran sholat Jumat setiap minggunya karena kantor  tidak boleh ditinggal. Apa yang harus saya lakukan? Apakah sholat Dzuhur ataukah sholat Jumat setelah teman selesai shalat Jumat? Bukankah sholat Jumat itu wajib bagi laki-laki? Mohon penjelasannya ( Aang via email)

 

 

Waalaikumsalam Ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Menurut jumhur (mayoritas) ulama bahwa shalat Jumat itu wajib bagi laki-laki yang telah baligh sebagaimana wajibnya shalat wajib lima waktu. Hal ini merujuk pada perintah Allah dalam Al Quran surat Al Jumuah,

 

Hai, orang-orang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah perdaganganmu. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( QS.Al Jumuah: 9)

 

Ini mengandung makna bahwa sholat Jumat itu wajib karena pada prinsipnya setiap perintah itu menunjukkan wajib. Disitu ada kata-kata, ‘kalau kamu dipanggil untuk sholat, bersegeralah memenuhi panggilan itu

 

Jadi memang shalat Jumat itu wajib. Tetapi, ada lagi hadist yang mengatakan “Sholat Jumat itu wajib secara berjamaah” Kecuali yang pertama hamba sahaya. Hamba sahaya itu tidak wajib sholat Jumat, tapi sekarang sudah tidak ada hamba sahaya. Yang kedua adalah wanita. Wanita itu dikecualikan untuk tidak sholat Jumat. Jadi, wanita tidak perlu sholat Jumat. Yang ketiga, orang yang sakit. Orang yang sakit itu tidak perlu sholat Jumat. Orang yang sakit itu kembali ke Dzuhur karena sholat Jumat itu wajib berjamaah.

 

Persoalannya, Anda yang tugasnya itu hari Jumat atau tidak bisa meninggalkan pekerjaan disaat shalat Jumat sebagai seorang penjaga. Apakah bapak ini bagian keamanan, ataukah tadi bagian resepsionis yang mana semuanya laki-laki. Diantara para ulama, ada yang mengembalikan, ada pula yang merujuk ke faktor uzur, yaitu orang yang sakit. Orang sakit itu tidak bisa Jumatan karena sakit. Sementara sholat Jumat itu wajib berjamaah.

 

Akan tetapi apabila terdapat uzur syar’i bagi orang yang terkena kewajiban jum’at, seperti : seorang pemimpin yang diberikan tanggung jawab langsung terhadap suatu pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan masyarakat dan menjaga kemaslahatannya yang penunaiannya juga pada waktu Shalay Jumat, seperti seorang penjaga keamanan, lalu lintas, listrik maupun operator telepon atau sejenisnya yang bekerja pada saat panggilan adzan shalat jum’at atau iqomat shalat berjama’ah maka ia mendapatkan uzur untuk meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah berdasarkan keumuman firman Allah Swt,

 

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Ath Thaghabun : 16)

 

Para ulama menyebutkan bahwa seseorang mendapatkan pemaafan meninggalkan Shalat Jumat dan berjamaah selama terdapat uzur seperti yang disebutkan diatas tadi.

 

Terhadap apa yang anda alami berupa kesulitan melaksanakan shalat jum’at dikarenakan pekerjaan bahkan anda memperkirakan bahwa melaksanakan shalat jum’at berjamaah adalah sesuatu yang mustahil bagi anda selama maka apabila anda bisa mendapatkan pekerjaan selain pekerjaan anda saat ini yang masih bisa memberikan kesempatan kepada anda untuk bisa melaksanakan shalat jum’at walaupun hanya sebatas mendapatkan rakaat kedua saja dari shalat jum’at maka hal itu lebih baik bagi Anda.

 

Sementara Anda sebagai bagian keamanan atau ada juga yang jadi dokter dan dia kebagian di IGD. Dikhawatirkan ketika dia sholat Jumat ada kondisi-kondisi pasien yang darurat. Untuk orang-orang seperti ini, berlaku seperti orang-orang yang sakit. Ada uzur. Lalu apa yang harus dilakukan? Yaitu kembali ke sholat Dzuhur.

 

BACA JUGA:  Adzan Shalat Jumat Sekali atau Dua Kali ?

 

Jadi, bagi Anda yang ada uzur karena ada tuntutan profesi yang tidak bisa ditinggalkan, Anda diperbolehkan untuk kembali ke sholat Dzuhur.

 

Namun demikian Anda tidak boleh meninggalkan shalat Jumat terus menerus disebabkan pekerjaan. Sebab ada hadits yang menyebutkan dimana Rasul bersabda,

 

Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.” (Abu Daud, Tirmizi dan Nasai, hadits ini dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)

 

Meski menurut para ahli hadits (muhaditsin) ada perbedaan pendapat atau pemaknaan waktu, apakah tiga kali itu berturut, selang seling atau tiga kali selama hidup. Namun hadits ini menjadi motivasi sekaligus memperingatkan bahwa kita jangan menyepelekan Shalat Jumat apalagi sampai meninggalkan shalat Jumat tanpa ada uzur yang dibenarkan syariat.

 

Apa yang lakukan menurut hemat saya sudah benar yakni bergiliran, misalnya Jumat sekarang giliran Anda dan Jumat depan giliran teman Anda. Ini lebih baik dari pada Anda tidak shalat Jumat sama sekali atau meninggalkan shalat Jumat selama bertahun-tahun misalnya.

 

Meski demikian jika dirasa pekerjaan tersebut menghambat atau menghalangi Anda untuk beribadah khususnya Shalat Jumat maka Anda bisa mencari alternatif pekerjaan yang lain. Bekerja memang salah satu bentuk ibadah namun sekiranya pekerjaan tersebut tidak bisa mendekatkan diri kepada Allah khususnya dalam shalat maka lebih baik mencari pekerjaan yang lain. Jangan sampai mendahulukan pekerjaan dan lebih mengesampingkan ibadah khususnya shalat. Berdoalah semoga Allah memberi jalan dan pekerjaan yang lebih baik. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

930

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online