Badal Haji, Bagaimana Hukum ?

0
755

Assalamu’alaykum.Pak Aam, bagaimana hukumnya badal haji? Terutama berkaitan dengan daftar antri calon haji yang begitu panjang. Hal ini saya tanyakan berkenaan dengan keinginan almarhumah ibu saya untuk berhaji, yang pada saat itu kondisinya tidak mampu untuk berhaji. (Dona via email)

 

 

Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya saudara Dona, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Begini, kalau kita sudah berniat, maka Allah sudah mencatatnya. Jadi Anda dan kita semua tidak perlu khawatir bahwa niat kita pasti akan dicatat oleh Allah Swt. Dalam sebuah hadits disabdakan Rasulullah Saw,

 

Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Memang untuk berhaji di Indonesia waktu tunggunya begitu lama,ada yang menunggu hingga 10 tahun bahkan di daerah ada yang menunggu hingga 15 tahun karena terbatasnya kuota. Banyak pula orang yang sudah mendaftar haji, namun umurnya tidak sampai. Kita tidak usah khawatir, karena Allah sudah mencatat amalnya. Yang penting bagi Anda yang berniat berhaji, tunjukkan saja i’tikad anda, dengan cara mendaftar haji. Itu menunjukkan bahwa kita bersungguh-sungguh.

 

BACA JUGA: Keutamaan Air Zam-zam, Benarkah Bisa Mengobati Segala Penyakit?

 

Nah apabila kita sudah daftar, namun lebih dulu meninggal, apakah bisa badal haji? Sebenarnya tidak ada yang namanya badal haji kepada lembaga, karena di kita ada lembaga yang menerima badal haji, ini sebenarnya tidak ada dalilnya.

 

Kalaupun ingin badal haji, bisa langsung oleh anaknya. Ada seorang anak yang bertanya pada Rasul dalam hadist shahih Bukhari, “Ya Rasul, orang tua saya berniat pergi haji, tapi ia lebih dulu meninggal, apakah saya perlu menghajikannya?” Nabi menjawab, “Haji lah kamu dan hajikan orang tuamu.”

 

Quran Terjemah Murah,Beli 5 Gratis 1

 

Jadi artinya, syarat untuk badal haji itu, pertama, harus anaknya. Kedua, anaknya harus sudah berhaji. Ketiga, orang tuanya memang telah berniat untuk pergi haji. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam Bishawab.

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: kemenag

975

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/