Bacaan Imam Tidak Sempurna, Bolehkah Shalat Memisahkan Diri?

0
665

Assalamu’alaykum. Pak Aam, apakah boleh seseorang memisahkan diri saat sholat berjamaah? Alasannya bacaan imam kurang sempurna tajwidnya, sedangkan ia sendiri memiliki tajwid yang bagus tapi tidak mau menjadi imam dengan alasan belum menikah. Yang menjadi masalah adalah ketika ia sholat memisahkan diri, bacaannya cukup keras dan menyebabkan makmum lain menjadi tidak fokus. (Rayekan via email)

 

 

Wa’alaykumsalam Wr.Wb. Iya pak Ray, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian.  Secara prinsip, kalau kita bermakmum, sekalipun bacaan imam itu salah atau tidak sempurna , maka sebenarnya tidak mempengaruhi pada kualitas shalat kita. Karena prinsipnya pada saat shalat berjamaah, kualitas khusyuk dan bacaan itu ditanggung oleh masing-masing pahalanya.

 

Kita dianjurkan untuk shalat berjamaah itu untuk sebuah kebersamaan, Rasul bersabda dalam hadits tentang keutamaan shalat berjamaah, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

Shalat berjama’ah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat”. (HR.Muslim)

Lalu jika ada yang bacaan shalatnya bagus khsusunya bacaan Al Quran nya  tapi belum menikah, sebenarnya tidak ada persyaratan untuk menjadi imam itu harus yang sudah menikah. Bahkan zaman Rasul ada anak umur tujuh tahun yang sudah menjadi imam yaitu Amr Bin Salamah. Dari Amr bin Salamah dalam Shahih Bukhari, Rasulullah berkata,

 

“Apabila datang waktu shalat hendaklah adzan, dan hendaklah yang jadi imam itu yang paling banyak hafalan dan bagus bacaan Qur’annya. Lalu mereka mencari orang yang banyak hafalannya dan bagus bacaan qurannya, dan tidak ada yang lebih banyak hafalan Qur’an nya kecuali saya. Lalu mereka menyuruhku untuk mengimami shalat. Dan saat itu aku berusia 6 atau 7 tahun.”

 

Dalam riwayat lain yaitu Imam Muslim dikuatkan, Rasulullah berkata, “Hendaklah yang menjadi imam adalah yang bagus bacaan dan paling banyak hafalannya. Yang paling banyak membaca kitab-kitab Allah. Kalau kemampuan bacaan mereka sama, maka cari orang yang lebih banyak menguasai sunnah, dan apabila kemampuan menguasai sunnahnya sama, maka carilah siapa yang lebih dulu hijrah.”

 

Maksudnya yang lebih dulu hijrah adalah siapa diantara mereka yang lebih dulu sholeh. Jadi tidak benar apabila yang menjadi imam itu harus orang yang sudah menikah.

 

Nah, itulah syarat untuk menjadi imam. Namun apabila Anda terpaksa menjadi makmum dari imam yang kurang bagus bacaan shalatnya, maka shalat Anda tetap sah. Anda pun tetap akan mendapat pahala shalat berjamaah. Yang keliru adalah jika Anda memisahkan diri tapi justru mengganggu orang lain.

 

BACA JUGA: Hukum Mengeraskan Bacaan Shalat Dhuhur

 

Kalaupun Anda benar-benar tidak suka dengan bacaan imam dan sangat ingin memisahkan diri, maka jangan sampai bacaan Anda mengganggu orang lain. Atau Anda shalat ketika jamaah sudah selesai shalatnya. Tentu jika ada yang bacaan Al Quran nya lebih baik,tartil dan fasih maka ia layak menjadi imam shalat. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

Nah, terkait dengan tata cara shalat, baik sebelum, selama atau sesudah shalat Anda bisa membaca buku saya yang berjudul “SUDAH BENARKAH SHALATKU”. Di dalamnya ada pembahasan terkait pelaksanaan shalat berikut amalan-amalan saja yang meski dilakukan yang disertai dalil yang shahih. Wallahu’alam bishawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

980

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/