Status Anak Angkat Dalam Islam, Bagaimana Kedudukannya?

0
738

 

 

Assalamu’alaykum. Pak Aam, saudara saya sudah menikah lebih 10 tahun dan belum mempunyai anak. Ia dan suaminya bermaksud mengadopsi atau mengangkat anak. Bagaiman tentang hukum mengangkat atau mengadopsi anak dalam Islam?. Apakah boleh atau terlarang? Mohon penjelasannya. ( Dewi via email)

 

 

Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya Ibu Dewi, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Adopsi adalah mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri. Di dalam hukum Islam, hal ini disebut sebagai tabanni. Dalam Islam tentu sebuah perbuatan mulia mengadopsi atau mengasuh anak yang bukan anak kandung sendiri.

 

 

Namun menurut hemat saya, sebelum kita mengadopsi atau mengangkat anak saudara atau orang lain sebaiknya dimengerti beberapa hal dalam Islam. Sebelum saudara Anda memutuskan untuk mengadopsi anak, sebaiknya Anda untuk memberitahu atau menjelaskan beberapa hal dan saudara harus memahami makna surat Al-Azhab ayat 4-5 yang artinya,

 

 

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 4)

 

Dalam penjelasan Al Quran yang lain juga diterangkan tentang hubungan anak angkat dengan orangtua angkat dan orangtua kandungnya,

 

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 5)

 

 

Jadi, jika kita atau saudara Anda ingin mengadopsi anak, silahkan saja asal dia  tetap menjaga hubungan baik dengan orangtua kandungnya dan menjelaskan anak angkat tersebut tentang siapa orangtua kandungnya saat ia sudah beranjak dewasa. Jadi jangan ditutupi atau dirahasiakan.

 

 

Hal ini untuk menghindari persoalan-persoalan hukum yang mungkin terjadi, seperti soal wali saat menikah maupun soal waris. Dan perlu diperhatikan, anak angkat tidak memiliki hak waris dari orangtua angkatnya. Tetapi, dia bisa mendapatkan wasiat meskipun tidak boleh lebih dari 1/3 harta kekayaan orangtua angkatnya. Dan dia juga bisa mendapatkan hibah ketika orangtua angkatnya masih hidup.

 

BACA JUGA: Hukum Menikahi Anak Angkat, Boleh atau Haram? 

 

Sekiranya ia (anak angkat tersebut) perempuan maka kelak jika ia menikah maka yang berhak menjadi wali adalah ayahnya, sekiranya masih hidup. Jadi hubungan anak dengan orangtua kandungnya tidak terputus. Sekiranya anak angkat tersebut ingin berbakti kepada orangtua kandungnya maka tidak boleh dihalangi.

 

 

Jadi hubungan nashab atau silsilah keluarganya harus jelas dan diketahui. Hal ini juga untuk menghindari jangan sampai terjadi pernikahan dengan saudara kandungnya disebabkan tidak tahu. Demikian jawabannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/

 

950