Facebook Instagram Mail Twitter
Masuk
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • AKHLAK
    • AQIDAH
    • IBADAH
  • KELUARGA
    • AN-NISA
    • KEUANGAN
    • PARENTING
  • KHAZANAH
  • VIDEO
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
  • Masuk / Bergabung
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa Password? Dapatkan Bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • SemuaAKHLAKAQIDAHIBADAH
      Sujud

      Cara Shalat Istikharoh, Bolehkan Diwakilkah Orang Lain ? Ini Penjelasannya

      Hukum Konsultasi Pada Paranormal, Ini Yang Harus Dipahami Muslim

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Bolehkah Shalat Sunnah Dilaksanakan Saat Safar? Begini Penjelasannya

  • KELUARGA
    • SemuaAN-NISAKEUANGANPARENTING
      Istri Kerja

      Hukum Istri Bekerja,Boleh atau Terlarang ? Perhatikan 5 Hal Penting Ini

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Ramadhan

      Pemerintah Terbitkan SE Panduan Siswa Belajar di Bulan Ramadhan 2025, Ini…

      Time Zone

      10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober

  • KHAZANAH
  • VIDEO
Percikan Iman Online
Beranda HEADLINE Tips Menghindari Produk Berlogo Halal Palsu.

Tips Menghindari Produk Berlogo Halal Palsu.

Penulis
Iman Djojonegoro
-
18 Januari 2017
0
483
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

     

    PERCIKANIMAN.ID – – Selama ini kita telah merasa aman dan lega akan produk makanan-minuman yang kita konsumsi, karena adanya logo halal pada produk tersebut. Namun demikian kewaspadaan dan kehatihatian tetap harus kita lakukan. Pasalnya saat ini di masyarakat telah terjadi adanya fenomena akan banyaknya produk yang menggunakan logo halal palsu. Seperti dikutip dari pusathalal.com , jumlahnya pun amatlah tinggi yakni mencapai 40 hingga 50 persen. Suatu angka yang cukup membuat miris karena produk yang kita konsumsi belumlah seluruhnya aman alias halal.

    Untuk mendeteksi atau mengenali ciri akan produk yang diberikan LPPOM MUI tersebut baik kita perhatikan secara seksama. Berikut ini ialah tips untuk menghindari produk berlogo halal palsu yang banyak beredar dipasaran:

    1. Pahamilah bahasa dan tulisan pada produk.

    Hal ini amatlah penting karena saat ini terjadi pembludakan produk asing yang masuk ke Indonesia yang diragukan kehalal-haramannya. Apabila tulisan dan bahasa tak dapat difahami maka tinggalkanlah produk ini.

    1. Perhatikanlah nomor pendaftaran BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

    Seluruh produk yang beredar di Indonesia diharuskan untuk mendaftarkan kepada badan pemerintah yang berwenang yaitu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sehingga mendaatkan nomor pendaftaran. Untuk produk pangan industri kecil nomor pendaftarannya adalah berupa MD atau SP, sedangkan kode ML digunakan untuk produk impor. Untuk produk kosmetika lokal diberi kode CD, sedangkan untuk kosmetika produk luar digunakan kode CL. Untuk produk obat tradisional (jamu) lokal digunakan kode TR, sedangkan produk obat tradisional (jamu) impor digunakan kode TL.

    1. Telitilah nama produk, produsen dan alamat produksinya.

    Karena telah terjadi adanya perusahaan yang  produknya telah bersertifikat halal, lalu perusahaan tersebut memproduksi produk lain di luar negri untuk didatangkan ke Indonesia. Sedangkan sertifikat halal MUI. (Majelis Ulama Indonesia) hanya mengeluarkan sertifikat untuk produk yang diproduksi di Indonesia.

    halal
    Logo halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI ( sumber: lppom mui)

     

    Di lain kasus terdapat sebuah perusahaan yang sudah dikenal masyarakat akan produknya yang halal, lalu perusahaan tersebut memproduksi produk lain yang tidak bersertifikasi halal. Oleh karenanya ketelitian kita dituntut dalam hal ini.

    1. Telitilah komposisi bahan atau kandungannya

    Bahan-bahan yang perlu kita kritisi kehalalannya antara lain: emulsifier, stabilizer, shortening, tallow, gelatin dan collagen karena bahan-bahan tersebut ada yang halal dan haram tergantung dari bahan pembuatnya. Sedangkan lard sudah jelas keharamannya karena memang merupakan istilah untuk lemak babi. Juga dengan bahan makanan berkode E334, yang merupakan kode dari L-(+)-tartaric acid yang merupakan hasil samping dari industri wine.

    1. Tambahlah pengetahuan anda akan produk halal.

    Bisa dengan cara membaca buku-buku fiqih untuk mengetahui apa-apa saja yang diharamkan, juga dengan banyak membaca berita, buku-buku, jurnal-jurnal mengenai bahan-bahan yang terkandung dalam makanan-minuman.

    Sebagaimana lazim di masyarakat menjelang akhir Ramadhan atau Idul Fitri banyak paket parsel beredar di pasaran. Namun bagi kaum muslimin dihimbau untuk tetap berhati-hati khususnya mengenai produk yang dikemas di dalamnya. Selain harus dipastikan kehalalannya juga adalah kadaluwarsa produk tersebut. Dengan demikian kita tidak tertipu dengan kemasan yang menarik dan harga yang murah. [ ]

     

     

    Red: admin

    Editor: iman

    Ilustrasi foto:lppom mui

     

    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikel SebelumnyaSaat Hamil Ibu Meminta Selalu Membawa Pisau, Apakah Durhaka Jika Tidak Dituruti?
      Artkel SelanjutnyaBoros Itu Dosa, Cegah Perilaku Boros dengan Tujuh Cara Ini
      Iman Djojonegoro

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      MUI Jabar

      MUI Jabar Kecam Keras Pembagian Bir di Event Bandung Pocari Run: “Sangat Merusak Kesadaran Keagamaan Kaum Muslimin”

      Unisa Bandung

      Komitmen Terhadap Mutu Layanan,Perpustakaan Unisa Bandung Raih Akreditasi A

      BMH

      BMH dan Askrindo Syariah Wujudkan Kebahagiaan 50 Santri Tahfidz Yatim Dhuafa

      PILIHAN EDITOR

      Mengintegrasikan Nilai Islami dalam Pendidikan Berkualitas: Kisah Sukses Akreditasi Unggul Prodi...

      22 April 2025

      Mahasiswa Unisa Bandung Juara Ring Fighter Reborn 2025

      27 Februari 2025
      Peduli AID

      Dosen Unisa Bandung Perkuat Upaya Pencegahan HIV di Kalangan Remaja Melalui...

      19 Februari 2025

      ARTIKEL TERPOPULER

      Muhammadiyah Idul Fitri 21 April, Kemenag Baru Gelar Sidang Isbat Lebaran...

      14 April 2023
      haji dan jamaah

      73 Persen dari Total Jamaah Haji 2023 Merupakan Lansia

      2 Juni 2023

      Seperti Muhammadiyah, Arab Saudi Tetapkan Idul Adha pada 28 Juni 2023

      18 Juni 2023

      KATEGORI TERPOPULER

      • HEADLINE3782
      • AKTUAL2815
      • ENSIKLOPEDI ISLAM2227
      • KHAZANAH1197
      • TANYA USTADZ1041
      • HAJI dan UMROH804
      • KELUARGA772
      • IBADAH607
      • AKHLAK543
      TENTANG KAMI
      Percikan Iman Online adalah sebuah portal media online Islami yang bernaung di bawah PT Berkah Khazanah Intelektual.
      Hubungi kami: [email protected]
      IKUTI KAMI
      Facebook Instagram Mail Twitter
      • DISCLAIMER
      • IKLAN
      • KONTAK KAMI
      • PRIVASI
      • PEDOMAN MEDIA SIBER
      © Percikan Iman Online - Powered By BSD