Assalamu’alaykum. Pak Aam, karena dalam rumah tangga itu suami wajib menafkahi sementara istri itu tidak wajib. Saya punya penghasilan, suami saya juga punya penghasilan. Nah, penghasilan saya dipisahkan dengan penghasilan suami saya. Sementara penghasilan suami itu dianggap sebagai kewajiban suami untuk menafkahi istri dan anak. Bolehkah penghasilan saya terpisah dengan penghasilan suami? ( Ani via fb) Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Sesungguhnya yang berkewajiban untuk memberi nafkah dalam keluarga adalah seorang suami. Kalau kita merujuk pada surat An-Nisa ayat 34 الرِّجَالُ…
SelanjutnyaTag: Harta Temuan Dalam Islam
Memisahkan Harta Sebelum Menikah, Boleh atau Terlarang ?
Asslamu’alaykum. Pak Aam, saya mau bertanya, boleh tidak sebelum menikah kita memisahkan terlebih dahulu mana harta saya dan mana harta calon suami saya? Jadi harta itu dihitung dari mulai kita menikah saja. Apakah ini diperbolehkan? Mohon penjelasannya. (Tini via Email) Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Alla. Dalam kaidah usul fikih bahwa segala sesuatu boleh dikerjakan selama tidak ada dalil yang melarang, “Al Ashlu Fil Mua’malati Al Ibahah Hatta Yadullu Ad Daliilu Ala Tahrimiha” artinya “Hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali…
SelanjutnyaHarta Temuan, Berapa Lama Mengumumkannya?
Assalamu’alaykum. Pak Aam, beberapa hari lalu suami saya menemukan barang berharga. Sudah diumumkan namun belum ada yang mengakui sebagai pemiliknya. Lalu kami harus bagaimana? Mohon penjelasannya. (Hayati via email) Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya Ibu Hayati, bapak ibu, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Secara istilah barang atau harta temuan ini disebut Luqathah artinya suatu benda atau barang yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya sehingga dikhawatirkan akan rusak atau musnah jika tidak dipungut atau diambil. Menurut para ulama secara umum memungut atau mengambil…
Selanjutnya