Assalamu’alaykum. Pak Aam, bagaimana hukum jual beli dengan non muslim?. Apakah itu sama dengan mendukung mereka? Bagaimana hukumnya menjual buku novel yang ditulis oleh non-muslim. Apakah ini haram?. Mohon penjelasannya ( Tris via fb ) Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati. Pada prinsipnya hukum jual beli itu diperbolehkan atau halal dilalukan. Hal ini dapat kita baca dalam Alquran sesuai firman Allah, “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al Baqarah : 275) Kemudian dalam ayat yang lain Allah Swt juga…
Selanjutnya