Hukum Siraman dan Sungkeman Sebelum Menikah, Boleh atau Terlarang ?

0
1012

PERCIKANIMAN.ID – – Setiap manusia tentunya mendambakan hidup bersama orang yang ia cintai dan jalan untuk tinggal bersama dengan orang yang dicintainya tersebut adalah melalui pernikahan yang penuh cinta menurut ajaran Islam.

 

Ya, pernikahan adalah suatu peresmian hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita yang didasari hukum dan syariah untuk membina suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah untuk membangun rumah tangga dalam Islam.

 

Setiap pernikahan yang dijalani tentunya harus dimulai dengan sesuatu yang baik dan hal ini bisa diawali dengan mempersiapkan pernikahan secara matang. Persiapan itu baik materi maupun mental. Persiapan materi meliputi mahar, biaya nikah, walimah (syukuran) dan sebagainya.

 

Kemudian persiapan mental berupa kekuatan spiritual dalam menjalani rumah tangga, pengetahuan tentang rumah tangga, fikih rumah tangga, mengetahui hak dan kewajiban suami istri dan sebagainya.

 

Namun dalam masyarakat kita khususnya di Indonesia ada beberapa persiapan sebelum menikah yang dikaitkan dengan ritual atau tradisi. Misalnya pengajian, sungkeman, siraman dan sebagainya yang sebenarnya dalam ajaran Islam tidak disebutkan.

 

Lalu bolehkah menggelar sungkeman dan disiraman sebelum menikah? Bagaimana hukumnya? Apakah ritual atau tradisi ini termasuk kemusyrikan? Bagaimana sebaiknya persiapan pernikahan itu dilakukan calon suami atau istri?

 

Untuk mendapat penjelasannya, bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dan nasihat dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak semoga bermanfaat:

5

Red: admin

Editor: iman

934

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .