Menjual Produk Pendukung Kemaksiatan, Boleh atau Terlarang ?

0
830

PERCIKANIMAN.ID – – Walaupun dahulu aktivitas berdagang sempat dipandang sebelah mata, namun kenyataannya sekarang banyak orang mulai tertarik menjadi entrepreuner dan membuka usaha dagang.

 

Dalam Islam sendiri, bergadang atau berwirausaha dianggap sebagai salah satu pekerjaan yang mulia, bahkan mempermudah datangnya rezeki Allah SWT. Sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadist terkemuka yang berbunyi,

 

Sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada dalam perdagangan (perniagaan) ” ( Al Hadits)

 

Rasul kita, Nabi Muhammad SAW juga seorang pedagang  sejati. Disebutkan dalam sejarah bahwa beliau memulai bisinisnya sejak berusia 12 tahun. Beliau dikenal sebagai pedagang yang jujur, ramah bahkan sukses. Kesuksesan nabi Muhammad SAW dalam berwirausaha tidak hanya sekedar dalam hal materi saja. Tapi juga keberkahan rezeki yang diperoleh serta memupuk tali persaudaraan antar muslim (dalam artian memperbanyak patner kerja atau kenalan-kenalan baru).

 

Namun dalam Islam ada kaiah atau fikih muamalah yang harus diperhatikan dan dijalan baik sebelum memulai, selama dan sesudah menjalan aktivita perniagaan atau berdagang. Salah satunya barangnya harus halal dan tidak ada unsur menipu maupun berjudi.

 

Lalu bagaimana hukumnya menjual produk pendukung kemaksiatan? Boleh atau haram? Padahal produk tersebut laku keras dan mendatangkan untung banyak. Untuk mendapat jawaban dan penjelasannya silakan bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian simak video ustadz Aam Amiruddin berikut ini. Silakan klik link dibawah ini:

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

931

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .